Kemenkes Kasih Laporan: Masa Studi Habis! Nyaris 300 Calon Dokter Kandas di Garis Akhir

Pewarta: Dhea Vallerina Riyon
Editor: AR Purba
Senin, 15 Juni 2026 | 17:17 WIB
Kemenkes Kasih Laporan: Masa Studi Habis! Nyaris 300 Calon Dokter Kandas di Garis Akhir
Masa Studi Habis! Nyaris 300 Calon Dokter Kandas di Garis Akhir (Ilustrasi/Pexels)

astakom.com, Jakarta - Di saat Indonesia masih butuh banyak dokter, ada cerita lain yang lagi jadi sorotan. Ratusan calon dokter justru berhenti tepat sebelum garis finish, bukan karena belum selesai kuliah atau koas, tapi karena waktu mereka keburu habis.

Per Mei 2026, sebanyak 297 peserta ujian ulang (retaker) Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD) dinonaktifkan dari status mahasiswa program profesi dokter. Mereka berasal dari 30 fakultas kedokteran di berbagai perguruan tinggi dan dinyatakan sudah melampaui batas masa studi sekaligus belum berhasil lolos uji kompetensi.

Persoalan ini juga bukan muncul tiba-tiba. Ketentuan terkait retaker yang dinonaktifkan tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Nomor 337/DST/B.B2/DT/02.00/2026 tentang daftar mahasiswa habis masa studi per Mei 2026 tertanggal 15 Mei 2026.

Jumlah retaker yang terdampak juga dipaparkan langsung Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan RI dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI pada Senin (8/6), dikutip dari TVR Parlemen. Dari forum itu, mulai kebuka satu persoalan besar: kenapa sebagian mahasiswa profesi dokter bisa mentok di tahap akhir sampai waktu studinya habis?

Kok bisa sampai kehabisan waktu?

Kalau dilihat sekilas, banyak orang mungkin mengira persoalannya cuma soal gagal ujian profesi sekali dua kali. Padahal ceritanya lebih panjang. Setelah menyelesaikan pendidikan profesi dokter, peserta masih harus lolos UKNPDPD sebagai syarat akhir sebelum bisa melangkah ke tahap praktik.

Namun nggak semua perjalanan berjalan mulus. Berdasarkan laporan kelulusan UKMPPD periode 2016–2024, ada sekitar 2.623 retaker yang belum berhasil lulus uji kompetensi. Dari jumlah itu, sekitar 37 persen di antaranya sudah menjalani ujian lebih dari tiga kali dan sudah ditindaklanjuti oleh Kemdiktisaintek.

Melansir dari media nasional, Menkes Budi Gunadi Sadikin juga mengungkap sebagian retaker terus berulang mengikuti ujian kompetensi hingga akhirnya bertabrakan dengan batas masa studi profesi.

“Ada ribuan yang tidak lulus dan sudah kita lihat ada 63 persen yang ujiannya di bawah tiga kali. Ada 37 persen, hampir seribu orang, yang sudah tiga kali ujian tidak lulus,” kata Budi melansir dari media nasional pada Senin, (15/6/2026).

Di tengah kondisi itu, pemerintah mengakui ada kelompok retaker yang posisinya sudah sangat rawan karena terbentur waktu.

“Dan ada sekitar 297 yang kalau dia tidak lulus sekali lagi, dia akan hilang haknya untuk lulus. Jadi ini masalah yang kita dengar dari lapangan,” ucapnya.

Persoalan ini makin jadi sorotan karena Indonesia sendiri masih diproyeksikan kekurangan dokter sampai 2032. Dengan estimasi kebutuhan sekitar 255.420 dokter, Indonesia diperkirakan baru memiliki sekitar 162.220 dokter pada tahun tersebut.

“Jadi kita sangat membutuhkan dokter-dokter,” kata Budi.

Ada penyebabnya?

Di tengah polemik retaker, persoalan ini ternyata dinilai bukan sekadar soal mahasiswa gagal ujian berkali-kali. Melansir dari UGM News, pakar Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Rimawati, S.H., M.Hum., menilai kasus retaker perlu dipahami lebih luas karena menyangkut sistem pendidikan dokter, standar kompetensi, sampai perlindungan keselamatan pasien.

Menurutnya, peserta retaker merupakan mahasiswa kedokteran yang sebenarnya telah menyelesaikan stase di jenjang profesi, tetapi belum menuntaskan kewajiban akhir berupa Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Karena belum lolos tahapan akhir itu, mereka belum berhak memperoleh sertifikat profesi dokter.

“Kesehatan ini bagian amanat yang diberikan oleh konstitusi kepada negara untuk menjamin perlindungan, patient safety, keamanan, pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya.

Rimawati juga menilai tingginya angka retaker perlu jadi bahan evaluasi institusi pendidikan kedokteran. Apalagi, jumlah lulusan dokter dalam tiga tahun terakhir disebut mencapai sekitar 11.000 sampai 14.000 orang per tahun. Menurutnya, peningkatan jumlah lulusan perlu diikuti kualitas pendidikan dan pembinaan yang ikut menguat.

“Kita butuh banyak dokter, tapi yang dibutuhkan adalah calon-calon yang memiliki kompetensi,” ujarnya.

Pandangan itu sejalan dengan usulan Menkes Budi Gunadi Sadikin yang mendorong evaluasi terhadap fakultas kedokteran dengan angka retaker tinggi.

“Karena ini bukan wewenangnya kami, tapi kami merasa bahwa memang banyak dokter-dokter sudah lulus sarjana kedokteran, tapi kemudian tidak lulus uji kompetensi oleh Konsil Kesehatan Indonesia. Dan ini sebenarnya bisa dibuka, fakultas-fakultas kedokteran mana yang menyebabkan paling banyak yang tidak lulus. Ya, kita menyarankan, kalau bisa itu dipakai sebagai feedback,” kata Budi.

Pemerintah pun mengusulkan pengkajian ulang kapasitas penerimaan mahasiswa di fakultas kedokteran dengan jumlah retaker atau pending lulusan tinggi.

“Artinya, kalau ternyata di banyak meluluskan S.Ked, tapi kemudian nggak lulus-lulus uji kompetensi, ya artinya harus dikurangi kuotanya sampai mereka bisa benar-benar memperbaiki kualitas pendidikannya mereka,” ucap Budi.

“Karena kalau tidak, nanti akan terus bertambah ya ini yang, yang, tidak lulusny ya,” imbuhnya.

Skema pembayaran semesternya bagaimana?

Problem lain yang ikut ramai dibahas ternyata soal biaya. Sejumlah retaker disebut masih harus membayar biaya kuliah selama menunggu jadwal uji kompetensi berikutnya, padahal proses pembelajaran mereka sebenarnya sudah selesai.

“Mereka mengeluh karena mereka tetap harus bayar uang sekolahnya ya. Ada yang 30%, ada yang 50%, ada yang mesti bayar bimbingan belajar, dan lain sebagainya. Sehingga ini yang menjadikan keluhan bagi orang-orang yang sudah retaker 2 kali, 3 kali, 4 kali, 5, kali, walaupun dia tidak sekolah lagi, kenapa dia masih bayar?” ucapnya.

Karena itu, pemerintah mengusulkan adanya keringanan biaya bagi retaker yang tinggal menunggu jadwal ujian berikutnya. Wakil Menteri Diktisaintek Fauzan menyebut kampus diminta tidak memungut biaya kuliah atau UKT bila mahasiswa sudah tidak menjalani proses pembelajaran aktif.

“Kemudian yang ketiga, isi surat Pak Dirjen adalah keringanan biaya. Tidak memungut biaya kuliah atau UKT jika sudah tidak ada proses pembelajaran selama menunggu jadwal ukom selanjutnya,” ucapnya.

Selain soal biaya, pemerintah juga mengusulkan sistem remediasi berbasis substansi ujian. Artinya, peserta retaker dimungkinkan mengulang hanya bagian kompetensi yang belum lolos, bukan seluruh materi ujian dari awal.

“Kita juga bisara dengan Konsil Kesehatan Indonesia, apakah memungkinkan kalau yang diulang, yang diremed gitu istilahnya, remedialnya itu adalah yang memang kompetensinya tidak lulus saja,” ucapnya.

Fauzan juga menyebut ada opsi bagi perguruan tinggi untuk menawarkan perpindahan program studi menggunakan ijazah sarjana kedokteran bagi mahasiswa yang tidak mampu menyelesaikan program profesinya.

“Begitu juga ada surat dari Direktur Belmawa pada dekan, surat Dirjen Dikti pada Rektor Mei 2026, teguran bagi rektor perguruan tinggi yang belum menangani retaker habis masa studi dan akan memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak melaksanakan ketentuan dari,dari, berbagai solusi yang diberikan oleh Kemendikti,” ujarnya. (deA/aRsp)

Gen Z Takeaway

Cerita 297 calon dokter ini sebenarnya bukan cuma soal gagal ujian. Yang lagi kebuka sekarang justru problem lebih besar: gimana mahasiswa yang sudah sampai ujung pendidikan bisa mentok karena waktu habis. Di saat Indonesia masih diproyeksikan kekurangan dokter, PR besarnya mungkin bukan cuma nambah mahasiswa kedokteran—tapi juga memastikan mereka benar-benar bisa sampai garis finish tanpa nurunin standar kompetensi.

Kemenkes Dokter Kedokteran Fakultas kedokteran Kemendiktisaintek

Infografis

Terkini