Canggih! Terminal Online System (TOS) Kemenhub Awasi 1,7 Juta Perjalanan Bus Semester I 2026
astakom.com, Jakarta – Pengawasan terhadap angkutan bus antar kota antar provinsi (AKAP) terus diperketat pemerintah di tengah tingginya mobilitas masyarakat. Sepanjang semester pertama 2026, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat lebih dari 1,7 juta perjalanan bus dipantau untuk memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi standar keselamatan dan ketentuan administrasi.
Besarnya jumlah perjalanan yang diawasi sekaligus memperlihatkan masih tingginya persoalan kepatuhan operator angkutan umum. Dari total perjalanan yang dipantau, lebih dari separuh terindikasi melakukan pelanggaran administratif, mulai dari penyimpangan trayek hingga dokumen kendaraan yang masa berlakunya telah kedaluwarsa.
Melansir dari keterangan resmi Kementerian Perhubungan yang diterima Astakom, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengawasan terhadap layanan bus AKAP melalui aplikasi Terminal Online System (TOS) yang telah diterapkan di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA) di seluruh Indonesia. Sistem digital tersebut digunakan untuk memantau operasional kendaraan selama periode 1 Januari hingga 12 Juni 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan pemanfaatan teknologi digital melalui aplikasi TOS membuat pengawasan angkutan umum dapat dilakukan lebih efektif. Mengutip dari keterangan resmi Kementerian Perhubungan yang diterima Astakom pada hari Sabtu (13 Juni 2026), Aan menyebut sistem tersebut mempermudah petugas mengidentifikasi berbagai pelanggaran yang berpotensi memengaruhi keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
“Dengan sistem ini, kami dapat memantau operasional kendaraan secara lebih efektif dan dapat mengidentifikasi berbagai pelanggaran yang berpotensi mempengaruhi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Kami telah mencatat sejumlah perjalanan bus yang dinyatakan laik jalan serta bus yang terindikasi melakukan pelanggaran," ujar Aan dalam keterangannya di Jakarta, pada Sabtu (13/6).
TOS jadi andalan pengawasan bus AKAP
Pemanfaatan Terminal Online System (TOS) menjadi bagian dari upaya Kemenhub memperkuat pengawasan transportasi darat berbasis digital. Sistem ini telah diterapkan di 115 Terminal Penumpang Tipe A untuk memantau operasional angkutan orang secara lebih efektif dan terintegrasi.
Berdasarkan hasil pengawasan melalui TOS selama periode 1 Januari hingga 12 Juni 2026, layanan bus AKAP yang terpantau berangkat melalui terminal tipe A mencapai 1.709.993 kali perjalanan. Sementara layanan bus yang datang tercatat sebanyak 1.759.161 kali perjalanan.
Selain memantau operasional kendaraan, sistem tersebut juga mencatat mobilitas penumpang. Sebanyak 22.769.512 penumpang tercatat berangkat dan 21.790.578 penumpang datang melalui terminal tipe A di seluruh Indonesia.
Lebih dari separuh perjalanan terindikasi pelanggaran
Dari hasil pengawasan terhadap kendaraan yang berangkat dari 115 terminal tipe A, Ditjen Perhubungan Darat menemukan sebanyak 989.176 kali perjalanan (57,85%) terindikasi melakukan pelanggaran dan 720.817 kali perjalanan (42,15%) dinyatakan tidak melanggar.
Sementara itu, dari bus AKAP yang datang, tercatat sebanyak 1.011.044 kali perjalanan (57,47%) terindikasi melakukan pelanggaran dan 748.117 kali perjalanan (42,33%) dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.
“Hasil dari pengawasan yang kami lakukan, ditemukan beberapa pelanggaran administratif. Tercatat pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi penyimpangan trayek, masa berlaku uji berkala kendaraan atau BLUe yang sudah kedaluwarsa, serta Kartu Pengawasan (KPS) yang tidak lagi berlaku,” kata Aan.
Aan menjelaskan rincian pelanggaran yang ditemukan pada bus yang berangkat dari terminal tipe A meliputi 579.641 pelanggaran penyimpangan trayek, pelanggaran masa berlaku uji berkala kendaraan atau BLUe yang kedaluwarsa sebanyak 265.673 kali, dan 447.961 kali pelanggaran masa berlaku KPS yang kedaluwarsa.
Pelanggaran serupa juga ditemukan pada bus yang datang di seluruh terminal tipe A. Ditjen Perhubungan Darat menemukan 577.788 kali pelanggaran penyimpangan trayek, 287.068 kali pelanggaran masa berlaku uji berkala kendaraan yang kedaluwarsa, dan 474.185 kali pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah tidak berlaku.
Kemenhub perkuat evaluasi dan operator
Kementerian Perhubungan menilai kepatuhan operator terhadap persyaratan administrasi dan teknis kendaraan masih perlu ditingkatkan. Temuan pelanggaran tersebut disebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan serta pembinaan kepada operator angkutan orang.
“Kepatuhan operator terhadap persyaratan administrasi dan teknis kendaraan masih harus ditingkatkan karena ini hal dasar yang harus dipenuhi untuk menjamin keselamatan masyarakat. Tentu temuan ini juga menjadi bahan evaluasi kami ke depannya untuk terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan pembinaan kepada operator," jelasnya.
Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat juga mencatat sejumlah perusahaan otobus (PO) yang paling banyak melakukan pelanggaran di antaranya PT SSR, PT EMPS, PT PP, PT SJML, dan PT BDM. Aan menambahkan, Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan penindakan terhadap PO tersebut serta akan terus melakukan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan melalui pembinaan, pengawasan berkala, serta penguatan pemanfaatan sistem digital guna mendorong peningkatan kepatuhan operator angkutan orang.
"Prinsip kami jelas, keselamatan harus menjadi prioritas utama dan kami mengimbau seluruh operator untuk memastikan armada yang dioperasikan laik jalan dengan memenuhi seluruh persyaratan baik teknis maupun administratif. Sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang aman, nyaman, dan berkeselamatan," tutup Aan.








