KPK Tetapkan Tersangka Hasil dari OTT ASN BPK: Begini Kronologi dan Background Kasusnya
astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru aja resmi menahan dua orang tersangka setelah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar sejumlah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Langkah ini fix jadi babak baru alias pengembangan dari kasus suap yang menyeret Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Kedua orang yang ditahan yakni Titin, selaku ASN BPK, dan Angga, dari pihak swasta yang diduga ikut main belakang.
Berdasarkan pantauan media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/06/2026) sekitar pukul 10.15 WIB, kedua tersangka keluar udah pakai outfit ikonik berupa rompi tahanan warna oranye. Definisi no chill, keduanya langsung digiring petugas masuk ke mobil tahanan.
Background OTT ASN BPK
Sebelum penahanan ini, tim penindakan KPK emang udah mengamankan lima orang berstatus ASN BPK buat mendalami kasus Edison. Usut punya usut, OTT kali ini strictly berkaitan sama dugaan main mata alias kongkalikong di proyek pengadaan smart board di Pemkab Muara Enim.
"Sejauh ini berkaitan dengan untuk menutup temuan-temuan BPK berkaitan dengan pengadaan yang ada di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV tersebut" ungkap jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, kemarin (10/06/2026).
KPK menduga kuat ada aliran dana suap dari Pemkab Muara Enim yang masuk ke kantong oknum BPK biar proyek ini berjalan mulus. Tapi untuk sekarang, KPK masih gatekeep alias belum spill detail berapa total nominal dan ke mana aja aliran ini mengalir.
"Jadi pihak-pihak yang diamankan ini total ada 11. Enam orang yang juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, lima orang lagi pihak-pihak baru yang kemudian diamankan dalam tangkap tangan kali ini. Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan," terang Budi.
Perkembangan kasusnya
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim TA 2025.
Kelima tersangka tersebut yaitu Augus Dwi Anggara selaku orang kepercayaan Anggota BPK V, Bobby Adhityo Rizaldi; Bupati Muara Enim nonaktif, Edison; Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari; Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi; dan Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10-29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ungkap Plt. Direktur Penyidikan, Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/06/2026). (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Penahanan sejumlah tersangka dalam pengembangan kasus suap audit di Pemkab Muara Enim menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara juga harus menyasar pihak yang seharusnya menjadi pengawas. Langkah KPK ini menjadi pengingat bahwa integritas dalam proses audit sama pentingnya dengan integritas dalam pelaksanaan proyek agar akuntabilitas publik tetap terjaga.









