Bareskrim Polri Segel Perusahaan Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo, Diduga dari Pertambangan Tanpa Izin
astakom.com, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru saja melakukan pergerakan masif dengan menyegel dan menyita pabrik pemurnian emas milik PT Simbajaya Utama (SJU) di kawasan Jalan Berbek Industri, Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (11/06/2026).
Langkah tegas ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang lagi diusut tuntas oleh penyidik.
Imbas dari tindakan hukum ini, seluruh operasional pabrik auto-berhenti total demi kelancaran proses penyidikan, di mana aset-aset penting mulai dari mesin pemurnian tingkat tinggi hingga gedung kantor langsung diberi garis polisi.
Gak tanggung-tanggung, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjutak, menegaskan bahwa eksekusi ini sudah mengantongi restu legal yang valid lewat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563 Tahun 2026.
"Yang dilakukan penyitaan adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan pemurnian maupun pengolahan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin. Dengan penyitaan ini, operasional fasilitas tersebut dihentikan untuk kepentingan proses penyidikan," tutur Ade.
Perkembangan dari kasus sektor minerba
Kasus ini sendiri merupakan kelanjutan dari circle kejahatan sektor mineral dan batubara yang sebelumnya sudah menjerat tiga tersangka utama, yakni TW, DW, dan BSW.
Ketiga oknum tersebut diketahui berperan sebagai penampung emas ilegal dari berbagai daerah konflik lingkungan, termasuk Kalimantan Barat, sebelum akhirnya dikirim ke PT SJU untuk disulap menjadi produk siap edar.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, skema yang dijalankan para pelaku terbilang cukup rapi karena memanfaatkan fasilitas industri resmi PT SJU sebagai tempat laundering atau pemurnian hasil tambang ilegal.
Setelah emas-emas tersebut diproses agar terlihat bersih dan sah, mereka langsung menjualnya kembali ke pasaran dalam berbagai ukuran demi meraup profit maksimal.
Menariknya, aliran dana hasil penjualan tersebut sengaja diputar-putar melalui beberapa rekening fiktif dan korporasi untuk menyamarkan asal-usul kekayaan mereka yang sebenarnya bersumber dari tindak pidana murni.
Ada keterlibatan direktur PT SJU
Drama hukum ini pun semakin melebar setelah penyidik menemukan adanya keterlibatan dari jajaran manajemen puncak korporasi tersebut.
Dalam berkas perkara yang dibuat terpisah, dua orang yang pernah dan masih aktif menjabat sebagai Direktur PT Simbajaya Utama, yakni DHB (periode 2021–2022) dan VC (periode 2022–sekarang), resmi ikutan terseret dan menyandang status sebagai tersangka.
Supaya kedua petinggi ini gak kabur atau healing ke luar negeri di tengah proses hukum, Bareskrim Polri langsung gerak cepat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menerbitkan status pencegahan.
"Pengembangan penyidikan masih terus dilakukan untuk menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan ini. Tidak hanya penambang dan penampung, tetapi juga pihak-pihak yang diduga membantu proses pengolahan maupun penyamaran hasil tindak pidana melalui pencucian uang," terang Ade.
Praktik sudah berjalan dari tahun 2019-2025
Penyidik membeberkan bahwa praktik ilegal yang merusak ekosistem ini disinyalir sudah berjalan secara sustainable alias berkelanjutan sejak tahun 2019 hingga 2025 dengan perputaran uang yang fantastis.
Guna melacak ke mana saja keuntungan haram itu mengalir, Bareskrim Polri resmi menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beserta kementerian terkait untuk melakukan asset tracing secara menyeluruh.
Pihak kepolisian menegaskan tidak ada ruang bagi bisnis ilegal yang merugikan negara, dan mereka berkomitmen untuk memburu siapa saja yang terlibat hingga ke akar-akarnya.
"Kerugian negara masih dalam proses pendalaman dan akan kami sampaikan pada perkembangan penyidikan berikutnya. Yang jelas, kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," tandas Ade. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Penyegelan pabrik pemurnian emas PT SJU menunjukkan bahwa penindakan tambang ilegal kini tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga rantai bisnis dan aliran dana yang menopangnya. Dengan menelusuri dugaan pencucian uang serta keterlibatan pihak korporasi, aparat berupaya memutus ekosistem kejahatan yang merugikan negara dan lingkungan secara lebih menyeluruh.









