Kapolri Ungkap akan Terapkan Sistem Resiprokal: Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan Polri

Pewarta: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Kamis, 11 Juni 2026 | 15:24 WIB
Kapolri Ungkap akan Terapkan Sistem Resiprokal: Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan Polri
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo [Dok. Mabes Polri]

astakom.com, Jakarta — Isu penempatan personel Polri di instansi sipil yang sempat memicu perdebatan hangat akhirnya mendapat respons balik yang cukup mind-blowing.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan sinyal bahwa Polri siap menerapkan sistem dua arah (reciprocal). Pihaknya kini tengah menggodok aturan turunan yang bakal membuka peluang bagi kalangan profesional sipil untuk menduduki jabatan-jabatan tertentu di lingkungan internal korps korps baju cokelat tersebut.

"Usul itu memang belum terakomodasi dalam undang-undang, namun akan kami atur melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden agar mekanisme yang bersifat resiprokal tersebut dapat terlaksana," ungkap Listyo, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Jakarta Utara, kemarin (10/06/2026).

Langkah ini dinilai sebagai jawaban strategis sekaligus upaya menciptakan fair game atas disahkannya Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh DPR RI.

Bentuk inklusivitas Polri

Menurut Listyo, skema baru ini muncul sebagai reaksi logis terhadap regulasi anyar yang membolehkan anggota aktif Polri masuk dan memimpin di lembaga-lembaga sipil.

Dengan membuka ruang bagi ahli non-militer dan non-polisi, Polri ingin menunjukkan komitmennya terhadap inklusivitas dan modernisasi institusi, sehingga dinamika organisasi menjadi lebih kaya akan perspektif baru dari luar.

Meski regulasi yang membolehkan perwira polisi menempati jabatan di instansi sipil sudah fix sah secara hukum, Kapolri menggarisbawahi bahwa penempatan tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak atau arbitrer.

"Polri hanya dapat melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jika tidak ada permintaan, tentu kami tidak akan mengirim personel," ujarnya.

Penempatan anggota Polri sifatnya strict

Biar nggak menimbulkan miskonsepsi atau overstepping, Listyo menegaskan bahwa penempatan ini bersifat strict dan terbatas.

Jabatan yang bisa diisi oleh anggota Polri di instansi sipil maupun sebaliknya, wajib memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi utama kepolisian, khususnya di bidang penegakan hukum dan pengawasan.

Listyo juga jelasin kalau hadirnya anggota Polri di jabatan sipil bukan untuk mengganggu sistem regenerasi maupun struktur organisasi lembaga yang bersangkutan.

"Sepanjang dibutuhkan dan sesuai dengan fungsi yang berkaitan dengan tugas kepolisian, kami akan melaksanakan penugasan tersebut," tutur Listyo. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mendorong skema dua arah yang membuka peluang profesional sipil masuk ke lingkungan Polri sebagai bentuk keseimbangan dan modernisasi institusi. Namun, penempatan personel tetap dibatasi pada kebutuhan dan jabatan yang relevan dengan fungsi kepolisian agar kolaborasi berjalan tanpa mengganggu peran lembaga lain.

RUU Polri Kapolri listyo sigit prabowo Polri UU Polri

Infografis

Terkini

Pameran "Aku Arek Suroboyo"

Pengunjung melihat beberapa koleksi dokumen dan foto di pameran "Aku Arek Suroboyo", di basement Alun Alun Surabaya, Jawa Timur, Kamis (11/6/2026).

Footage 19:00 WIB