Sopir Penabrak WNI di Singapura Resmi Jadi Terdakwa, Terancam Penjara dan Denda!
astakom.com, Jakarta – Seorang wanita yang berusia 38 tahun menghadapi 2 tuntutan di pengadilan Singapura pada Rabu, (8/04/2026) terkait kejadian kecelakaan mobil yang mengakibatkan kematian seorang anak warga negara Indonesia (WNI) di daerah Chinatown pada awal Februari lalu.
Melansir dari Channel News Asia pada Rabu, (8/4/2026) kedua tuduhan tersebut mencakup tindakan berkendara yang ceroboh hingga mengakibatkan kematian dan cedera serius.
Hadapi dua tuntutan berat
Sidang diadakan di Pengadilan Negeri, tetapi terdakwa belum memberikan tanggapan terhadap tuduhan itu. Konferensi praperadilan dijadwalkan oleh Pengadilan Singapura pada 13 Mei.
Hakim turut mengeluarkan perintah untuk melarang publikasi demi melindungi identitas anak laki-laki berusia enam tahun yang merupakan saksi potensial. Perintah ini juga mencakup identitas terdakwa sebagai orang tua dan nomor registrasi mobil.
Pengacara terdakwa, Navin Thevar, menyebut tindakan itu krusial untuk menjaga anak dari tekanan masyarakat.
"Perintah ini diperlukan untuk melindungi anak dari sorotan publik yang tidak diinginkan dan trauma lebih lanjut,” ucapnya di pengadilan.
Identitas saksi snak dan terdakwa dirahasiakan
Jaksa penuntut menerima permohonan tersebut dan menyatakan kalau perlindungan anak diatur dalam perundang-undangan yang relevan. Perintah larangan publikasi dianggap perlu mencakup orang tua untuk dapat berjalan efektif.
Korban dikenal sebagai anak WNI bernama Sheyna Lashira Smaradiani, yang meninggal setelah tertabrak mobil di area parkir terbuka dekat Kuil Relik Gigi Buddha pada 6 Februari.
Ia mengalami luka serius pada kepala dan dinyatakan wafat di rumah sakit.
Mengenang Sheyna dan perjuangan Sang Ibu
Jenazah sudah dibawa kembali ke Jakarta dan dimakamkan pada 8 Februari lalu. Ibunya, Raisha Anindra Pascasiswi, juga mengalami cedera dan sempat mendapatkan perawatan sebelum pulang ke Indonesia.
Setelah kejadian itu, komunitas-komunitas Indonesia di Singapura dan luar negeri telah menggalang dana untuk keluarga tersebut, sementara Kedutaan Besar Indonesia memberikan bantuan dalam hal akomodasi dan dukungan hukum.
Keluarga itu diwakili oleh pengacara dari Adel Law, termasuk Ibu Lolita Andrew.
Pada pernyataan yang disampaikan lewat pengacara mereka pada hari Senin lalu, keluarga Sheyna menyampaikan terima kasih kepada semua orang, termasuk saksi di tempat kejadian, yang telah memberikan dukungan kepada mereka setelah insiden tersebut.
Penjara tahun-an dan denda 10.000 SGD
Apabila terbukti bersalah, terdakwa akan diberi vonis berat berupai hukuman penjara selama tiga tahun dan denda maksimum sebesar 10.000 dolar Singapura. Ia juga bisa dikenakan larangan berkendara dalam periode waktu tertentu.
Sanksi untuk tindakan yang mengakibatkan cedera serius akibat berkendara tanpa memperhatikan keselamatan adalah pidana penjara maksimal dua tahun, denda maksimal S$5.000, atau kombinasi dari kedua sanksi tersebut.
Pelaku juga bisa dilarang mengemudikan kendaraan untuk periode tertentu. (nAD/ aRsp)
Gen Z Takeaway
POV: When a split second of carelessness changes multiple lives forever. Kasus ini beneran jadi pengingat keras kalau tanggung jawab di jalan raya itu besar banget. Nyawa seorang bocah nggak bisa digantikan dengan apa pun, tapi proses hukum di Singapura ini nunjukin kalau justice must be served. Kita belajar bahwa "hati-hati" bukan cuma slogan, tapi kewajiban. Respect juga buat komunitas yang langsung gercep bantu keluarga korban. Sending prayers for Sheyna and her family, hopefully they get the justice they deserve.








