Mendagri Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan WFH bagi ASN Pemda
astakom.com, Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).
SE bernomor 800.1.5/3349/SJ itu berisi sejumlah ketentuan, termasuk penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, di mana ASN pemda dapat bekerja dengan skema kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Tito dalam keterangannya, dikutip dari media, Rabu (1/4/2026).
Transformasi budaya kerja ASN
Sebagaimana aturan yang tertuang dalam SE, pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.
Selain itu, kebijakan itu bertujuan memacu akselerasi layanan digital pemerintahan daerah dengan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.
“Hal-hal yang berkaitan dengan WFO dan WFH, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” jelas Tito.
WFH diharapkan bisa optimalkan kunerja ASN
Dia menambahkan, saat terjadinya pandemi COVID-19, SPBE telah diimplementasikan dengan baik oleh pemda. Oleh karena itu, kebijakan WFH ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja ASN.
"Adapun selama melaksanakan tugas kedinasan secara WFH, ASN daerah diminta tetap aktif sehingga dapat melaksanakan kinerjanya dengan baik. Di sisi lain, sebagaimana poin ketentuan dalam SE, daerah diminta membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan WFH serta WFO," tuturnya.
"Kemudian, unit pelayanan publik langsung didorong untuk tetap melaksanakan WFO. Sementara itu, unit pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan kinerja ASN tercapai," sambungnya.
Layanan pemerintahan yang dikecualikan dari WFH
Lebih lanjut, terdapat sejumlah layanan pemerintahan yang dikecualikan dari kebijakan WFH antara lain unit pemerintahan pada urusan kebencanaan, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan di bidang penanaman modal, pelayanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini," ungkapnya.
Adapun anggaran dari hasil penghematan tersebut dapat digunakan untuk mendukung program prioritas Pemda.
Sistem pelaporan pelaksanaan SE
Berdasarkan SE tersebut, kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Rabu (1/3/2026) dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Terkait sistem pelaporan, para bupati dan wali kota melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya.
Sementara itu, gubernur melaporkan pelaksanaan SE kepada Mendagri paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya.
"Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan," pungkasnya.
Mengutip astakom.com, sebelumnya diberitakan secara garis besar, pemerintah menetapkan kebijakan WFH yang akan diterapkan untuk ASN dan pihak swasta yang disertai efisiensi mobilitas.











