Pemerintah Resmi Tetapkan Kebijakan WFH untuk ASN Tiap Jumat Mulai April
astakom.com, Jakarta — Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sehari dalam sepekan, yakni tiap hari Jumat.
Kebijakan ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan menyebutkan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN).
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan satu hari kerja dalam seminggu yaitu tiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang digelar virtual, Selasa (31/3/2026).
Hadirnya kebijakan ini juga untuk mendorong tata kelola pelayanan berbasis digital. Kebijakan ini juga diketahui mulai berlaku mulai besok Rabu (1/4/2026).
Sejumlah sektor yang tak ikut kebijakan ini
Airlangga juga mengatakan terdapat beberapa sektor yang dikecualikan dari kebijakan ini. Ia merinci sektor tersebut, di antaranya kesehatan, keamanan, dan lainnya.
“Terdapat sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan, yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan. Serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok makanan minuman, perdagangan transportasi, logistik, dan keuangan," ujarnya.
WFH swasta diatur Menaker
Sementara itu, pemerintah juga menerapkan work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi karyawan swasta. WFH karyawan swasta akan menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan tiap sektor usaha.
"Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker),” ujar Airlangga.
Airlangga juga menyebut Menaker nantinya akan mengatur efisiensi energi di tempat kerja.
"Pengaturan melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," imbuhnya.











