astakom.com, Jakarta — Membahas mengenai kekayaan alam, Presiden RI Prabowo Subianto menekankan bahwa seluruh kekayaan alam atau sumber daya alam (SDA) di Indonesia adalah milik bangsa dan bukan milik pengusaha.
Presiden Prabowo secara tegas mengatakan walaupun pengusaha diberi ruang untuk mengelola melalui skema perizinan atau konsesi, kepemilikan SDA tetap berada di tangan negara.
“Tadi benar itu peringatan dari Menteri ESDM, semua itu milik bangsa Indonesia, bukan milik pengusaha,” ujar Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Hal itu disampaikannya ketika menanggapi laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia terkait kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) komoditas batu bara.
Pemanfaatan SDA prioritaskan kebutuhan nasional
Karenanya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah memastikan pemanfaatan kekayaan alam seperti batu bara harus terlebih dahulu mengutamakan kepentingan nasional.
“Semua produksi batu bara diutamakan untuk kepentingan kebutuhan nasional kita. Itu juga tentang semua (kekayaan alam), termasuk kelapa sawit,” ujar Presiden Prabowo.
“Jadi kita harus penuhi kebutuhan bangsa kita dulu, baru kita izinin ekspor,” tambahnya.
Kewajiban DMO bagi perusahaan batu bara
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah telah mewajibkan perusahaan batu bara untuk memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebelum memperoleh izin ekspor.
“Sekarang perusahaan-perusahaan batubara yang sudah memberikan RKAB, kita mewajibkan untuk DMO. Kalau tidak, Pak, kalau kebutuhan nasional tidak tercukupi, maka tidak kita keluarkan izin ekspor,” ungkap Bahlil.
Kepmen untuk atur pemanfaatan batu bara
Ia menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan Keputusan Menteri (Kepmen) yang mengatur prioritas pemanfaatan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.
“Jadi orientasi kita adalah kebutuhan domestik. Bahkan kami telah menyiapkan Kepmen bahwa seluruh produk batu bara yang kita hasilkan untuk memenuhi kebutuhan negeri, sisanya baru kita ekspor,” jelasnya.
Pemerintah memastikan kebijakan ini dapat menjamin ketersediaan energi nasional tetap terjaga sekaligus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.

