Pengamat: Vonis 5 Tahun Penjara ABK Fandi, Bukti Keadilan Negara Berpihak pada Warganya

Editor: Alfian Tegar
Jumat, 6 Maret 2026 | 11:13 WIB
Pengamat: Vonis 5 Tahun Penjara ABK Fandi, Bukti Keadilan Negara Berpihak pada Warganya
Law Composition

astakom.com, Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, Anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, yang didakwa dalam perkara penyelundupan narkoba.

Putusan ini berbeda dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati, yang sempat memicu berbagai kritik di tengah masyarakat.

Vonis lima tahun penjara terhadap Fandi membuktikan bahwa keadilan negara selalu berpihak kepada rakyatnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Melihat dalam kacamata keadilan substantif

Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro, mengatakan secara formal tuntutan hukuman mati terhadap Fandi memang memenuhi aspek kepastian hukum karena dijatuhkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan melalui proses peradilan sah.

“Namun hukum tidak berhenti pada kepastian formal semata. Keadilan substantif mengharuskan pidana dijatuhkan berdasarkan tingkat kesalahan pribadi terdakwa. Vonis lima tahun terhadap Fandi mencerminkan palu negara memberikan keadilan untuk warganya,” kata Bawono, kemarin (5/3/2026).

Unsur mens rea Fandi perlu dipertimbangkan

Dia mengatakan dalam fakta persidangan telah terungkap bahwa Fandi sebagai ABK tidak mengetahui isi muatan kapal. Karena itu, unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) patut diragukan.

“Jika kesengajaan tidak terbukti dan aktor utama kasus tidak terjangkau, tetapi kemudian di saat bersamaan ABK memperoleh hukuman mati, maka itu jelas tidak mencerminkan keadilan substantif,” jelas dia.

Persoalan posisi ABK dalam struktur kerja maritim

Kasus Fandi membuka persoalan lebih luas tentang posisi ABK dalam struktur kerja maritim. Secara faktual, kata Bawono, ABK berada dalam sistem komando sangat ketat dengan nakhoda dan pemilik kapal sebagai pemegang kendali dominan atas keputusan operasional maupun muatan.

“Dalam relasi kerja hierarki seperti ini ABK sering kali tidak memiliki akses penuh terhadap informasi, termasuk isi muatan kapal,” katanya.

Untuk itu, tuntutan mati terhadap ABK Fandi sangat tidak adil karena mengabaikan hierarki dan peran di kapal.

“Hal itu juga tak sesuai dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru yang membawa semangat keadilan yang jauh lebih baik,” ujarnya.

Pengawasan dan penegakkan reformasi pidana

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai tuntutan tersebut tidak selaras dengan semangat reformasi pidana.

“Jadi kami bukan melakukan intervensi akan terapi mengawasi agar jaksa bekerja benar, terutama kasus yang menyentuh rakyat kecil,” kata Habiburokhman, kemarin (26/2/2026).

Vonis lima tahun penjara dalam sidang putusan

Sebelumnya, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, kemarin (5/3/2026, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan divonis penjara selama lima tahun dalam kasus penyelundupan narkoba seberat hampir 2 ton.

Hakim menyatakan Fandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum.

Fandi menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Gen Z Takeaway
Vonis lima tahun penjara untuk ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan, menegaskan hukum bukan hanya soal kepastian pasal, tetapi juga keadilan. Meski sempat dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton narkoba, hakim menilai unsur niat jahatnya tidak terbukti karena ia tidak mengetahui isi muatan kapal.

ABK Anak Buah Kapal Fandi Ramadhan Hukuman Mati Kasus Narkoba Sea Dragon

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB