Cek! Daftar 28 Perusahaan Melanggar Aturan yang Izinnya Dicabut Prabowo

Editor: Alfian Tegar
Rabu, 21 Januari 2026 | 02:02 WIB
Cek! Daftar 28 Perusahaan Melanggar Aturan yang Izinnya Dicabut Prabowo
[Tim Media Presiden]

astakom.com, Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto menindak 28 perusahaan dengan mencabut izin usahanya karena melanggar ketentuan pemanfaatan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Berdasarkan laporan (Satgas PKH) tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," tegas Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Perizinan ke-28 perusahaan itu terkait pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, dan IUP perkebunan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Total dari luas perizinan yang dicabut itu adalah 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektar, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan

Aceh

  1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
  2. PT. Rimba Timur Sentosa
  3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat

  1. PT. Minas Pagai Lumber
  2. PT. Biomass Andalan Energi
  3. PT. Bukit Raya Mudisa
  4. PT. Dhara Silva Lestari
  5. PT. Sukses Jaya Wood
  6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara

  1. PT. Anugerah Rimba Makmur
  2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
  3. PT. Gunung Raya Utama Timber
  4. PT. Hutan Barumun Perkasa
  5. PT. Multi Sibolga Timber
  6. PT. Panei Lika Sejahtera
  7. PT. Putra Lika Perkasa
  8. PT. Sinar Belantara Indah
  9. PT. Sumatera Riang Lestari
  10. PT. Sumatera Sylva Lestari
  11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
  12. PT. Teluk Nauli
  13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Badan usaha non-kehutanan

Aceh

  1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
  2. CV. Rimba Jaya

Sumatera Utara

  1. PT. Agincourt Resources
  2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatera Barat

  1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
  2. PT. Inang Sari

Melansir astakom.com, Keputusan ini diambil oleh Prabowo setelah mengadakan rapat virtual bersama beberapa menteri dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dari London, Inggris, Selasa (20/1/2026).

Gen Z Takeaway
Prabowo cabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar karena melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan, mencakup kehutanan, tambang, dan perkebunan dengan total lebih dari 1 juta hektare, sebagai langkah tegas bahwa penertiban hutan sekarang benar-benar serius dan nyata, bukan cuma wacana.

Mensesneg Mensesneg Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara Pencabutan Izin Usaha Prabowo Cabut Izin Perusahaan Prabowo Subianto Presiden Prabowo Presiden Prabowo Subianto ratas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Satgas PKH

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB