astakom.com, Jakarta – Eks pejabat Telkom didakwa rugikan negara. General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom 2017-2020, August Hoth Mercyon Purba dan 10 terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp464,9 miliar.
Uang kerugian negara tersebut berasal dari dugaan dalam kasus korupsi pemberian pembiayaan dari PT Telkom untuk sejumlah pengadaan proyek fiktif yang melibatkan beberapa anak perusahaan dan pihak swasta.
“Perbuatan terdakwa August Hoth bersama-sama dengan Siti Choirinah selaku Executive Vice President Divisi Enterprise Service PT Telkom Indonesia, dkk telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 464,9 miliar,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Jaksa menyebutkan, perbuatan August Hoth telah memperkaya beberapa pihak, termasuk dirinya sendiri. Selain August, ada pihak lain yang sama-sama didakwa melakukan korupsi, yaitu:
- Nur Hadiyanto diperkaya sebesar Rp 113,1 miliar.
- Denny Tannudjaya diperkaya sebesar Rp 20 miliar dan 5 juta
- Eddy Fitra diperkaya sebesar Rp 55 miliar
- Oei Edward Wijaya diperkaya sebesar Rp 45,2 miliar.
- Kamaruddin Ibrahim diperkaya sebesar Rp 12 miliar.
- Andi Imansyah Mufti diperkaya sebesar Rp 61,2 miliar.
- Subali selaku Direktur PT VSC Indonesia Satu diperkaya sebesar Rp 33 miliar.
- Alam Hono diperkaya sebesar Rp 10,3 miliar.
- Rudi Irawan diperkaya sebesar Rp 66,5 miliar.
Sementara itu, terdakwa yang merupakan pegawai Telkom juga menerima sejumlah keuntungan dalam pengadaan fiktif yang dilakukan.
Kronologi Modus Korupsi
Jaksa mengatakan, proyek-proyek pengadaan fiktif ini merupakan langkah para terdakwa untuk mencapai target performa bisnis yang ditentukan oleh Siti Choirinah.
August Hoth, Herman, dan Alam Hono melakukan sejumlah cara untuk mendapatkan pelanggan baru, mengembangkan produk baru, hingga mencari potensi proyek-proyek baru.
Tindakan pengembangan ini tidak sesuai dengan keputusan direksi PT Telkom. Di satu sisi, pencarian pelanggan baru bukan kewenangan dari Divisi Enterprise Service (DES), tapi merupakan tugas Divisi Business Services.
Berhubung DES tidak bergerak di bidang pembiayaan, August Hoth dkk membuat sejumlah pengadaan fiktif agar PT Telkom bisa mencairkan dana kepada perusahaan swasta.
“Namun pada kenyataannya, semua tahapan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang tersebut adalah tidak benar atau fiktif,” lanjut jaksa.
Pengadaan barang fiktif ini kemudian dihitung untuk memenuhi target performa bisnis. Dalam periode 2016-2019, minimal ada sembilan pengadaan fiktif yang disetujui terdakwa. Pengadaan diatasnamakan dengan sejumlah produk. Mulai dari baterai lithium ion hingga genset.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (aLf/aSP)
Gen Z Takeaway
Kasus korupsi Telkom ini nunjukkin gimana ambisi ngejar target bisa berubah fatal kalau ditempuh lewat proyek fiktif, sampai ngerugiin negara hampir Rp465 miliar. Dengan banyak nama terseret, dari pejabat internal sampai pihak swasta, sidang ini jadi pengingat kalau integritas di BUMN itu krusial banget buat jaga trust dan tata kelola yang sehat.

