Mantan Menag Yaqut Ajukan Eksepsi di Sidang Korupsi Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut ajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026), minta bebas dan dakwaan korupsi kuota haji KPK batal demi hukum.
Mantan Menag Yaqut ajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026), minta bebas dan dakwaan korupsi kuota haji KPK batal demi hukum.
Eks Menag Yaqut didakwa rugikan negara Rp622,09 M di skandal kuota haji 2023-2024. Ia diduga main belakang alokasi kuota khusus demi cuan pribadi dan PIHK.
Yaqut Cholil Qoumas jalani sidang perdana kasus korupsi kuota haji di PN Jakpus. Eks Menag ngaku siap & kooperatif usai ditahan KPK sejak Maret 2026.
Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex usai diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024 kembali ditandai babak baru yang cukup mengejutkan publik.
Menurut jubir KPK Budi Prasetyo, pembantaran sesuai hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan Yaqut menjalani rawat inap di RS Polri.
Mengawali pekan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah running pemeriksaan sejumlah kasus korupsi yang tengah menjadi fokusnya.
KPK telah mengungkap adanya seseorang berinisial ZA, yang menjadi perantara aliran uang dari pihak Yaqut Cholil Qoumas kepada Pansus Haji DPR RI 2024.
Dugaan keterlibatan staf ahli Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024, Nusron Wahid, yang diduga menerima aliran dana dari pungutan fee terhadap ibadah haji.
KPK terus mendalami dugaan korupsi tambahan kuota haji dengan panggil lima biro travel haji ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa, Selasa (7/4/2026).