Eks Menag Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 M dan Rugikan Negara Rp622 M pada Kasus Korupsi Kuota Haji

Pewarta: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:01 WIB
Eks Menag Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 M dan Rugikan Negara Rp622 M pada Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Agama (Menag) periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas [astakom/str-Antasena]

astakom.com, Jakarta — Eks Menteri Agama (Menag) periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, resmi didakwa bikin keuangan negara rugi mencapai Rp622,09 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada tahun 2023–2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Fahmi Idris, spill kalau Yaqut diduga main belakang dengan mengalihkan dan ngatur jatah pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebanyak 50 persen secara sepihak tanpa ada kajian teknis yang jelas.

"Terdakwa juga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," kata JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, kemarin (11/08/2026).

Aksi ini nggak dilakukan sendirian, Yaqut diduga beraksi bareng eks Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta eks Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI, Asrul Aziz Taba.

Plot utamanya, pengisian kuota haji khusus tambahan ini sengaja di-setup demi mengakomodasi request dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disertai adanya penerimaan biaya percepatan yang ditarik dari para jemaah dan petugas haji khusus.

Selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK

Diketahui, kerugian negara ini meledak akibat adanya selisih uang penerimaan dan pengeluaran PIHK pada Operasi Haji 2024.

Duit sebesar Rp438,22 miliar melayang buat memberangkatkan jemaah haji khusus yang dari awal secara aturan fix nggak berhak berangkat.

"Kemudian, karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143,92 miliar," ujar JPU.

Deretan nama yang diperkaya dari kasus ini

JPU juga bongkar daftar pihak yang diperkaya dari kasus ini. Yaqut sendiri dikabarkan cuan 271.500 dolar AS (sekitar Rp4,83 miliar dengan kurs Rp17.800 per dolar AS).

Nggak tanggung-tanggung, Gus Alex dapet juga dapat bagian sebesar 5,23 juta dolar AS (Rp93,09 miliar) plus Rp330 juta. Lalu Rizky Fisa Abadi dapet 427 ribu dolar AS (Rp7,6 miliar), Rp50 juta, dan 48 ribu dolar AS (Rp854,4 juta). Abdul Muhyi juga kebagian 181 ribu dolar AS (Rp3,22 miliar) dan 127.500 dolar AS (Rp2,27 miliar).

Selain itu, Ridwan Kurniawan ngantongin 512.500 dolar AS (Rp9,12 miliar) plus Rp250 juta; Iyah Nuriyah 70 ribu dolar AS (Rp1,25 miliar); Doddy Suhada 59.500 dolar AS (Rp1,06 miliar); serta Kamal dan Adam Fakih Mukodam yang masing-masing kecipratan 3 ribu dolar AS (Rp53,4 juta).

Jaksa juga mengungkap nama Bambang Sutrisno yang mengantongi 80 ribu dolar AS (Rp1,42 miliar); Hud Rifky Assegaf 130 ribu dolar AS (Rp2,31 miliar); Anjas Asmara 30 ribu dolar AS (Rp534 juta); hingga Hafiz sebesar 94.600 dolar AS (Rp1,68 miliar).

Belum berhenti di situ, deretan pihak yang ikut enjoy hasil pengalihan ini meliputi Makki Abdul Soleh 5 ribu dolar AS (Rp89 juta); Roy Kurniawan 18.500 dolar AS (Rp329,3 juta); Rachmat Wildan 7 ribu dolar AS (Rp124,6 juta); Farid Aljawi 52.500 dolar AS (Rp934,5 juta); dan Ahmad Taufik 126.200 dolar AS (Rp2,25 miliar).

Pihak lainnya yang ikutan panen duit yakni Muzaki Kholis 84.500 dolar AS (Rp1,5 miliar); Badrusalam 4.500 dolar AS (Rp80,1 juta); Muhammad Zaki Yamani Rp353,6 juta; Amaludin Wahab 602.600 dolar AS (Rp10,73 miliar); serta Syihabbul Muttaqin 493.400 dolar AS (Rp8,78 miliar).

Lanjut lagi, ada Tauhid Hamdi 20 ribu dolar AS (Rp356 juta); Ali Makki 19.600 dolar AS (Rp348,88 juta); hingga Buchori Yusuf 56 ribu dolar AS (Rp996,8 juta). Bahkan level korporasi ikut panen: 313 PIHK meraup Rp478,17 miliar dan Koperasi Perahu dapet 26.500 dolar AS (Rp471,7 juta).

Pasal yang menjerat Yaqut

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Yaqut Cholil Qoumas resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan kerugian negara yang disebut mencapai Rp622,09 miliar. Jaksa menduga ada pengaturan kuota haji khusus tambahan secara sepihak untuk mengakomodasi kepentingan tertentu. Kini, seluruh dugaan tersebut akan diuji melalui proses persidangan berdasarkan bukti dan fakta hukum.

Yaqut Cholil Qoumas Yaqut Kuota Haji Korupsi Kuota Haji Korupsi

Infografis

Terkini

Panen Jagung di Kota Malang

Petani memanen jagung manis di Merjosari, Malang, Jawa Timur, Rabu (12/08/2026), hasil panen tiga bulanan ini dipasarkan untuk kebutuhan sayur dan lauk warga.

Footage 15:01 WIB