Mantan Menag Yaqut Ajukan Eksepsi di Sidang Korupsi Kuota Haji

Fotografer: Fatih Rizqi Mubarak-str
Editor: Anri Syaiful
Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:30 WIB

astakom.com, Jakarta - Terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara resmi mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/08/2026). Melalui tim kuasa hukumnya, ia meminta majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi, menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili, serta menyatakan surat dakwaan KPK terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 batal demi hukum.

Kuasa hukum juga memohon hakim memerintahkan KPK segera membebaskan Yaqut dari Rutan Kelas 1A Jakarta Timur serta memulihkan nama baiknya.

Yaqut Cholil Qoumas Eksepsi Mantan Menag Korupsi Kuota Haji Pengadilan Tipikor Jakarta KPK

Terkini