Punya Potensi Rp3,4 Triliun, Ini Strategi Musik Indonesia Biar Nggak Cuma Viral Tapi Cuan
astakom.com, Jakarta – Musik Indonesia bukan sekadar karya seni dan hiburan, tetapi juga memiliki peluang besar menjadi kekuatan ekonomi sekaligus memperkenalkan identitas budaya bangsa ke panggung dunia. Potensi tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam hari ketiga Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2026 yang berlangsung di Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis, (29/10/2026).
Besarnya peluang itu terlihat dari nilai omzet industri pertunjukan dan produksi musik Indonesia yang diperkirakan mencapai US$220 juta atau sekitar Rp3,4 triliun. Angka tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas industri musik turut menggerakkan sektor lain, mulai dari pariwisata, transportasi, akomodasi, perhotelan, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, potensi industri musik tidak cukup hanya diukur dari nilai ekonominya. Penguatan ekosistem, perlindungan hak cipta, pengembangan talenta, serta pelestarian musik tradisional juga menjadi bagian penting agar karya musisi Indonesia semakin dikenal dan mampu bersaing di pasar internasional.
Industri musik punya dampak ekonomi lintas sektor
Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri, mengungkapkan bahwa industri pertunjukan dan produksi musik memberikan dampak ekonomi yang cukup luas. Sebagian besar pengeluaran industri tersebut bahkan langsung terserap oleh tenaga kerja lokal.
“Lebih dari 48% pengeluaran industri ini terserap langsung oleh tenaga kerja lokalnya, kemudian menghasilkan dampak ekonomi yang baik bagi sektor pariwisata, akomodasi, transportasi, perhotelan, hingga UMKM secara keseluruhan,” ucap Roro Esti.
Peluang pasar juga terlihat dari produk alat musik buatan Indonesia. Hampir 85% produk alat musik nasional disebut telah diserap pasar internasional, termasuk produk yang memiliki keterkaitan dengan kekayaan budaya daerah.
Menurut Roro Esti, capaian tersebut perlu diikuti dengan inovasi dan peningkatan kualitas produksi. Dengan begitu, alat musik Indonesia tidak hanya memiliki ciri khas, tetapi juga mampu bersaing dengan produk dari negara lain.
“Harapannya, semakin banyak inovasi yang terjadi, semakin banyak alat musik yang kita produksi dengan kualitas yang bukan hanya memadai, tapi juga kompetitif, bisa berdaya saing,” jelasnya.
Penguatan ekosistem musik dari penciptaan hingga distribusi
Dari sisi kebudayaan, Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan, Ahmad Mahendra, menilai perkembangan industri musik membutuhkan ekosistem yang kuat. Prosesnya tidak berhenti pada penciptaan karya, tetapi juga mencakup kesiapan produksi, perlindungan pencipta, hingga distribusi agar karya dapat menjangkau lebih banyak pendengar.
Dalam paparannya bertajuk Ekosistem Musik Indonesia: Hari Ini dan Masa Depan, Ahmad menjelaskan sejumlah tantangan yang masih perlu dibenahi agar pelaku musik dapat berkembang dan memperoleh manfaat dari karya mereka.
“Pengembangan karya dan pelindungan pencipta, kesiapan produksi dan keberlanjutan kerja, serta jangkauan audiens dan pengembalian pendapatan merupakan tantangan dalam ekosistem musik Indonesia,” ujar Ahmad Mahendra.
Untuk memperkuat fondasi tersebut, Kementerian Kebudayaan menjalankan program Manajemen Talenta Nasional Seni Budaya bidang musik. Sepanjang 2025–2026, program ini mencatat sedikitnya 20.879 partisipasi talenta dan apresiator.
Dukungan lainnya diberikan melalui Dana Indonesiaraya pada 2026 yang menjangkau 201 proposal penerima di 30 provinsi. Bantuan tersebut mencakup dukungan terhadap penciptaan musik baru hingga penyelenggaraan pentas musik.
Kementerian Kebudayaan juga mendorong keberlanjutan musik berbasis tradisi melalui festival dan ruang pertunjukan di berbagai daerah. Upaya ini menjadi wadah untuk menjaga regenerasi pelaku, meneruskan repertoar, serta mempertahankan keberadaan komunitas musik tradisional agar kekayaan budaya Indonesia tetap hidup dan berkembang.
Perlindungan karya dan akses pasar internasional jadi perhatian
Selain pengembangan talenta, kepastian hak atas karya juga menjadi bagian penting dalam membangun industri musik yang sehat. Ahmad Mahendra menyoroti perlunya pemahaman mengenai kontrak, kejelasan kepemilikan karya dan rekaman, serta transparansi pembayaran royalti.
Pendampingan Kementerian Kebudayaan mencakup peningkatan literasi kontrak dan pencatatan melalui Manajemen Talenta Nasional. Perhatian juga diberikan terhadap keberlanjutan pengelolaan hak musik tradisi serta manfaat royalti bagi komunitas pengemban budaya.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan melihat jaringan perdagangan internasional sebagai salah satu jalur untuk memperluas jangkauan musisi Indonesia. Melalui Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) yang tersebar di 33 negara, pelaku musik berpeluang dipertemukan dengan mitra potensial di luar negeri.
Jaringan tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk membuka kesempatan bagi musisi Indonesia tampil dalam festival maupun pertunjukan internasional. Dengan demikian, karya musik nasional berpeluang dikenal lebih luas sekaligus menciptakan kesempatan ekonomi baru bagi para pelakunya.
Sesi KMI 2026 tersebut juga dihadiri Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Djumaryo, Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif Cecep Rukendi, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas, serta sejumlah insan musik Tanah Air.
Kolaborasi antara pemerintah, musisi, komunitas, pelaku industri, dan berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat fondasi musik nasional. Pengembangan talenta, perlindungan karya, keberlanjutan musik tradisi, dan perluasan akses perdagangan menjadi langkah yang saling berkaitan agar musik Indonesia tidak hanya berkembang di dalam negeri, tetapi juga memiliki daya saing di panggung global. (deA/RaM)
Gen Z Takeaway
Musik Indonesia punya modal lebih dari sekadar popularitas. Kekayaan budaya, kreativitas musisi, dan potensi ekonomi menjadi peluang untuk memperluas pengaruh Indonesia di dunia internasional. Namun, agar bisa benar-benar bersaing secara global, pelaku musik juga membutuhkan ekosistem yang mendukung, mulai dari ruang berkarya, perlindungan hak cipta, royalti yang transparan, hingga akses untuk memperkenalkan karya kepada audiens internasional.









