Putusan Sela Tipikor: Perkara Febrie Adriansyah Tetap Lanjut ke Pembuktian

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Selasa, 27 Oktober 2026 | 13:03 WIB
Putusan Sela Tipikor: Perkara Febrie Adriansyah Tetap Lanjut ke Pembuktian
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (08/09/2026). [Albrianso Wayapen Berlian]

astakom.com, Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan pemeriksaan perkara dugaan pemerasan dan TPPU dengan terdakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tetap berlanjut.

Keputusan itu tertuang dalam putusan sela atas eksepsi Febrie yang dibacakan hakim ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno di PN Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2026).

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Febrie Adriansyah,” ujar Akhmad di ruang sidang Kusumahatmaja.

Hakim juga memutuskan bahwa keberatan Febrie terhadap dakwaan jaksa akan dipertimbangkan bersama putusan akhir perkara.

“Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” jelas dia.

Febrie mengajukan eksepsi

Sebelumnya, Febrie mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menilai dakwaan atas dugaan pemerasan dan TPPU tersebut tidak disusun secara cermat, lengkap, dan jelas.

Febrie secara khusus menyoroti dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar. Menurutnya, jaksa belum menjelaskan secara konkret bagaimana dirinya terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Keberatan itu disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Melalui nota tersebut, ia meminta hakim menyatakan dakwaan batal atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Febrie juga meminta berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada JPU, serta dirinya dibebaskan dari tahanan setelah putusan atas nota perlawanan dibacakan.

Minta jaksa jelaskan keterlibatannya

Febrie mempertanyakan dasar jaksa mengaitkan tindakan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dengan dugaan keterlibatannya dalam pemerasan.

Dalam dakwaan, Ferry yang berstatus saksi disebut pernah menemui Tan Kian, menyampaikan kemungkinan pengusaha tersebut ditetapkan sebagai tersangka, lalu meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura.

Febrie pun meminta kejelasan mengenai waktu dan bentuk perintah yang diduga diberikannya kepada Ferry.

"Jika demikian, kapan perintah itu diberikan, dalam bentuk apa, kepada siapa, dan apa tindakan konkret saya yang menunjukkan adanya kesepakatan tersebut?" tanya Febrie.

Ia turut mempertanyakan apakah jaksa menduga dirinya telah memberikan perintah sebelum Ferry menemui Tan Kian atau baru terlibat setelah Ferry melaporkan penerimaan uang.

"Ataukah Penuntut Umum mendalilkan bahwa saya baru terlibat setelah Ferry datang melaporkan penerimaan uang?" tulis Febrie.

Menurut Febrie, jaksa perlu menjabarkan tindakan nyata yang menjadi dasar untuk menempatkannya sebagai pihak yang turut melakukan pemerasan.

"Jika demikian, apa perbuatan konkret saya yang secara yuridis menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry?" lanjut dia.

Jaksa dakwa Febrie terima Rp346,7 miliar

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Febrie menerima uang senilai Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS dari penanganan perkara korupsi selama 2020 hingga Juli 2026.

Penerimaan tersebut diduga berlangsung saat Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus dan ketika menjadi Jampidsus.

"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," kata jaksa dalam dakwaannya.

Salah satu penerimaan yang dipersoalkan jaksa ialah uang 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian. Uang itu disebut disalurkan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dan berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Febrie juga didakwa menerima saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses. Saham tersebut diduga diserahkan melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi.

Selain itu, jaksa mendakwa Febrie menerima uang Rp20,6 miliar dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada, Tria Bellitonito Aturbumi.

Dalam dakwaan lainnya, Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry disebut menerima uang Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan, pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa, dan Heri Janto, direktur utama perusahaan tersebut.

JPU turut mendakwa Febrie menerima uang Rp203,4 miliar dari sejumlah pihak lain yang diduga berhubungan dengan perkara korupsi yang ditanganinya.

Harta diduga disamarkan lewat berbagai aset

Jaksa menduga Febrie menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta tersebut melalui sejumlah cara. Di antaranya, menyimpan uang di berbagai rekening, menjadikannya modal usaha pada perusahaan afiliasi, serta membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas.

Harta tersebut juga disebut ditukarkan ke sejumlah mata uang asing.

Atas dugaan perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan sidang dugaan pemerasan dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tetap berlanjut. Febrie sebelumnya mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan jaksa tidak jelas, terutama terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Sementara itu, jaksa mendakwa Febrie menerima uang Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS serta menyamarkan asal-usul harta tersebut melalui rekening, investasi, dan pembelian aset.

Febrie Adriansyah KPK TPPU Kasus TPPU

Infografis

Terkini