Febrie Adriansyah Sebut akan Kembali Berantas Korupsi Jika Dinyatakan Tak Bersalah

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Henni Rachma Sari
Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:36 WIB
Febrie Adriansyah Sebut akan Kembali Berantas Korupsi Jika Dinyatakan Tak Bersalah
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (08/09/2026). [Albrianso Wayapen Berlian]

astakom.com, Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, menyebut vibes pengabdiannya tidak luntur. 

Ia menegaskan siap comeback untuk menjalankan tugas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi apabila nantinya dibebaskan serta dinyatakan tidak bersalah dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Bagi saya, pemberantasan korupsi adalah bentuk pengabdian. Saya memahami risikonya, tetapi saya tetap percaya bahwa hukum harus ditegakkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Febrie saat membacakan nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Febrie menyampaikan siap melanjutkan pengabdian untuk kepentingan masyarakat, khususnya rakyat kecil yang harus dibela. Ia juga berharap tetap dilibatkan dalam penanganan berbagai perkara korupsi yang masih memerlukan penegakan hukum.

Singgung perjalanan karirnya

Febrie menilai pengalaman panjangnya dalam penanganan perkara korupsi dapat membantu pemerintah menjalankan upaya penegakan hukum. 

Masa 30 tahun pengabdiannya dinilai bukan waktu yang singkat, di mana sebagian besar perjalanan profesionalnya dijalani di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam perjalanan kariernya, ia tercatat memegang berbagai posisi strategis. Jabatan terakhir yang diembannya yakni Jampidsus selama sekitar lima tahun posisi yang dijalaninya dengan masa jabatan terlama dalam sejarah Indonesia.

“Jika dilihat panjangnya perjalanan karier pengabdian saya, mungkin saya adalah salah satu jaksa yang lengkap menapaki posisi jabatan sesuai jenjang tahapan,” ucapnya.

Didakwa pemerasan dan TPPU ratusan miliar

Di sisi lain, Febrie saat ini tengah menjalani proses hukum terkait dakwaan serius. Ia didakwa melakukan korupsi berupa dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020 serta tindak pidana pencucian uang selama periode 2020–2026.

Dalam dakwaan pemerasan, Febrie disebut meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian. 

Ia diduga menekan Tan Kian melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Selain itu, Febrie didakwa melakukan TPPU senilai Rp354,62 miliar, yang terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp7,88 miliar berdasarkan kurs Rp17.880 per dolar AS. 

Dugaan pencucian uang tersebut disebut dilakukan ketika Febrie menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 dan Jampidsus periode 2021–2026.

Penelusuran aset dan jeratan pasal

Dalam dakwaan disebutkan bahwa aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu meliputi saham, tanah, dan/atau bangunan yang diterima selama Febrie menjabat. 

Penerimaan tersebut diduga melibatkan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Dakwaan juga menguraikan dugaan pencucian uang melalui penempatan dana di rekening atas nama orang lain, transfer kepada orang kepercayaan atau pihak lain, serta penempatan dana sebagai modal pada perusahaan yang didirikan maupun perusahaan lainnya. 

Selain itu, Febrie diduga menggunakan dana tersebut untuk membeli atau membayar tanah dan/atau bangunan serta satu unit mobil Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman. 

Dana tersebut juga disebut digunakan untuk keperluan pribadi dan disimpan di sejumlah brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.

Atas perbuatannya, Febrie terancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf b juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Gen Z Takeaway

Febrie Adriansyah menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan siap kembali mengabdi jika dinyatakan tidak bersalah. Namun, ia masih harus menghadapi proses hukum atas dakwaan dugaan pemerasan Rp55 miliar dan TPPU Rp354,62 miliar. Pada akhirnya, rekam jejak panjang pengabdian dan komitmen penegakan hukum perlu diuji secara objektif melalui proses peradilan yang transparan dan sesuai aturan.

Febrie Adriansyah PN Jakpus kejagung TPPU Kasus TPPU tindak pidana pencucian uang

Infografis

Terkini