Menko Yusril Dorong Underinvoicing Masuk Kategori Korupsi

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Henni Rachma Sari
Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:03 WIB
Menko Yusril Dorong Underinvoicing Masuk Kategori Korupsi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, seusai bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/10/2026). [Dok. BPMI Setpres]

astakom.com, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik underinvoicing yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun selama puluhan tahun.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, seusai bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Yusril menjelaskan, pertemuan tersebut membahas manipulasi laporan hasil pertambangan dan pencurian ikan di laut. Kedua praktik itu dinilai membuat kekayaan alam Indonesia mengalir ke luar negeri melalui underinvoicing.

“Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah underinvoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut. Itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun,” ungkap Yusril.

Bahaya praktik underinvoicing

Underinvoicing merupakan praktik pelaporan nilai atau volume barang yang lebih rendah daripada kondisi sebenarnya, termasuk dalam kegiatan produksi dan ekspor.

Praktik ini dapat mengurangi penerimaan negara dan membuat sebagian nilai ekonomi dari pemanfaatan sumber daya alam tidak tercatat secara semestinya.

Yusril mencontohkan perusahaan tambang yang menghasilkan puluhan ribu ton komoditas, tetapi hanya melaporkan sebagian hasil produksinya kepada negara.

“Mereka menambang katakanlah 20 ribu ton, yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu, dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri,” ujarnya.

Menurut Yusril, praktik tersebut belum mendapat perhatian publik sebesar kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan jabatan atau penerimaan suap oleh pejabat negara. Padahal, manipulasi ekspor, perdagangan tidak jujur, dan pencurian sumber daya alam berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.

“Kan rakyat kita gak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius dan perlu kita selesaikan juga masalah ini,” kata Yusril.

Perluasan penegakan hukum korupsi

Yusril menegaskan, penegakan hukum tidak boleh hanya berfokus pada korupsi yang melibatkan pejabat negara. Praktik ilegal yang menguras kekayaan alam dan perekonomian nasional juga perlu menjadi perhatian serius.

“Tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti underinvoicing, pencurian ikan di laut yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga,” tegasnya.

Ia menjelaskan, aturan pemberantasan korupsi telah mengenal unsur kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Namun, menurutnya, aspek kerugian perekonomian negara masih perlu dikembangkan lebih optimal dalam penegakan hukum.

“Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan,” ujarnya.

Yusril berpandangan, pencurian ikan dan manipulasi laporan hasil pertambangan yang terbukti merugikan perekonomian negara perlu dikaji agar dapat dijangkau melalui ketentuan pemberantasan korupsi.

“Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan underinvoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara. Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi,” pungkasnya. (aLf/RaM)

Gen Z Takeaway

Menko Yusril Ihza Mahendra mendorong agar praktik underinvoicing di sektor pertambangan dan pencurian ikan yang merugikan perekonomian negara turut dikaji dalam penegakan hukum korupsi. Praktik ini disorot karena diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun.

Korupsi Underinvoicing Yusril Ihza Mahendra Menko Yusril Ihza Mahendra Menko Kumham Imipas

Infografis

Terkini