Apa Itu Standalone Market? Status yang Diusulkan MSCI buat Pasar Saham RI

Penulis: Shintya
Editor: Anri Syaiful
Minggu, 18 Oktober 2026 | 23:10 WIB
Apa Itu Standalone Market? Status yang Diusulkan MSCI buat Pasar Saham RI
Apa Itu Standalone Market? Status yang Diusulkan MSCI buat Pasar Saham RI [Kolase foto web]

astakom.com, Jakarta - Rencana baru dari penyedia indeks global MSCI sukses bikin geger jagat pasar modal domestik. MSCI secara mengejutkan mengusulkan untuk melempar status pasar saham Indonesia keluar dari kelompok Emerging Market (pasar berkembang) dan menggesernya menjadi Standalone Market.

Langkah ini ibarat Indonesia mendadak dapat perlakuan di-ghosting dari jajaran pasar berkembang utama, lalu dipindahkan ke kategori khusus yang terisolasi sendiri. Kenapa keputusan ini sangat krusial dan apa sebenarnya impak di baliknya? Yuk, kita bedah secara mendalam!

Apa itu Standalone Market?

Berdasarkan penjelasan resmi MSCI mengenai klasifikasi pasar, Standalone Market merupakan salah satu dari empat kategori klasifikasi pasar saham global yang mereka gunakan, bersanding dengan Developed Market (pasar maju), Emerging Market (pasar berkembang), dan Frontier Market (pasar perintis).

MSCI mengelompokkan pasar saham berdasarkan sejumlah kriteria, yakni:

Perkembangan ekonomi: kriteria ini khusus dipakai untuk menentukan pasar maju (Developed Market).

Ukuran dan likuiditas saham: faktor kunci penentuan bobot dan keterlibatan investor.

Aksesibilitas pasar bagi investor internasional: Kemudahan investor asing untuk keluar-masuk pasar tanpa hambatan regulasi atau struktur yang ambigu.

Dalam kerangka tersebut, MSCI membagi kategori Standalone Market ke dalam dua kelompok besar:

1. Pasar Baru: Pasar yang memenuhi persyaratan tertentu tetapi sebelumnya belum tercakup dalam cakupan MSCI atau pernah tertutup bagi kelompok investor tertentu.

2. Pasar Terdegradasi: Pasar yang sebelumnya masuk kategori Developed Market, Emerging Market, atau Frontier Market, tetapi mengalami penurunan aksesibilitas secara signifikan atau kemerosotan ukuran dan likuiditas.

Bukan di bawah Frontier Market

Artinya, status ini bukan cuma sekadar tingkatan di bawah Frontier Market. MSCI secara eksplisit menyatakan indeks Standalone Market tidak termasuk dalam MSCI Emerging Markets Index maupun MSCI Frontier Markets Index.

Meski demikian, metodologi ukuran dan likuiditas untuk indeks Standalone Market tetap dapat mengacu pada kriteria pasar berkembang atau pasar frontier, bergantung pada kondisi dan riwayat klasifikasi masing-masing pasar. Ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam dokumen metodologi Global Investable Market Indexes MSCI, khususnya bagian 6.3 mengenai pemeliharaan indeks Standalone Market.

Dalam ketentuan tersebut, pasar baru umumnya menggunakan kriteria Frontier Market, sedangkan pasar yang direklasifikasi mempertahankan metodologi yang berlaku sebelum perubahan status. Namun, aturan yang digunakan dapat disesuaikan dengan ukuran dan likuiditas pasar, dengan ketentuan pemeliharaan indeks akan dijelaskan lebih lanjut oleh MSCI.

Alasan MSCI

Usulan pergeseran ekstrem ini bukan tanpa alasan. MSCI menilai persoalan aksesibilitas dan kelayakan investasi pasar saham domestik belum teratasi secara memadai oleh otoritas terkait.

Dalam pengumuman pada Kamis (15/10/2026) waktu setempat, MSCI menyatakan pelaku pasar masih mengkhawatirkan struktur kepemilikan saham yang tidak transparan, dugaan aktivitas perdagangan terkoordinasi, serta minimnya bukti penegakan aturan yang efektif.

Sebenarnya, Otoritas Indonesia sebelumnya udah kasih pengumuman  sejumlah langkah reformasi, antara lain:

Peningkatan keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen.Pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci.Pelaporan High Shareholding Concentration (HSC).Peta jalan (roadmap) menuju persyaratan minimum free float sebesar 15 persen.

Akan tetapi, respons investor institusi internasional masih cenderung dingin. Mereka menilai implementasi reformasi tersebut belum konsisten dan belum menunjukkan dampak nyata yang berkelanjutan di seluruh pasar saham Indonesia.

“Pelaku pasar telah menyampaikan kepada MSCI bahwa hingga saat ini, kemajuan yang memadai belum terlihat secara konsisten di seluruh pasar saham Indonesia,” tulis MSCI dalam pengumumannya.

Dari Emerging langsung ke Standalone

Biasanya, jika suatu negara di Emerging Market bermasalah, langkah turun kelas secara bertahap adalah ke Frontier Market. Tapi kali ini, MSCI menilai penurunan status Indonesia menjadi Frontier Market nggak cukup buat menggambarkan tingkat persoalan yang ditemukan.

Makanya, penyedia indeks global itu membuka sesi konsultasi publik untuk mengubah status Indonesia secara langsung menjadi Standalone Market. Kalo usulan ini benar-benar disetujui, pasar saham Indonesia bakal berdiri sendirian di luar kelompok utama, dan ini jadi alarm atau sinyal juga tanda kalau pembenahan transparansi dan penegakan hukum di pasar modal domestik sifatnya udah urgent banget. (Shnty/aNs)

Gen Z Takeaway

MSCI lagi mempertimbangkan perubahan status pasar saham Indonesia dari Emerging Market langsung ke Standalone Market. Penyebabnya, transparansi kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, dan penegakan aturan dinilai belum menunjukkan perbaikan yang konsisten. Meski otoritas Indonesia sudah menyiapkan sejumlah reformasi, investor global masih menunggu bukti nyata di lapangan. Kalau usulan ini disetujui, Indonesia bakal keluar dari kelompok indeks pasar berkembang dan menghadapi tantangan baru dalam menjaga kepercayaan investor internasional.

msci indeks saham global msci Standalone Market emerging market Bursa Efek Indonesia OJK

Infografis

Terkini