Peluang Cuan di Eropa Makin Terbuka! Indonesia-Portugal Resmi Sahkan Sertifikat Pelaut Perikanan
astakom.com, Jakarta – Pelaut perikanan Indonesia berpeluang menjangkau pasar kerja yang lebih luas di Eropa seiring langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong pengakuan sertifikat kompetensi di Portugal dan Spanyol. Upaya ini tidak hanya menyasar awak kapal tingkat operasional, tetapi juga diarahkan untuk membuka pengakuan bagi tenaga profesional seperti perwira, nakhoda, dan ahli mesin kapal.
Langkah tersebut dibahas dalam rangkaian pertemuan Indonesia–Europe Business Forum (IEBF) 2026 di Lisabon, Portugal, dan Madrid, Spanyol, pada 4–11 Oktober 2026. Pembahasannya mencakup penyelarasan standar kompetensi, pengakuan sertifikasi, hingga peluang kerja sama pengembangan sumber daya manusia (SDM) kelautan dan perikanan.
Melansir siaran keterangan resmi yang diterima pada Rabu (14/10/2026), upaya ini diarahkan untuk meningkatkan daya saing pelaut perikanan Indonesia sekaligus memperluas kesempatan kerja di negara mitra. Pelaksanaannya tetap harus memenuhi standar kompetensi, keselamatan, dan perlindungan awak kapal.
Portugal dan Indonesia sepakati pengakuan sertifikat
Salah satu langkah yang ditempuh adalah penandatanganan Agreement on The Mutual Recognition of The Personnel Certification of Fishing Vessels Between The Portuguese Republic and The Republic of Indonesia di Portugal.
Kesepakatan tersebut mengatur pengakuan timbal balik sertifikat kompetensi dan sertifikat keahlian awak kapal perikanan yang diterbitkan oleh otoritas berwenang kedua negara. Mekanismenya mengacu pada International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCW-F) 1995.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), I Nyoman Radiarta, menjelaskan bahwa pengakuan sertifikat dapat dilakukan melalui mekanisme pengesahan atau endorsement.
Dengan mekanisme tersebut, awak kapal perikanan Indonesia maupun Portugal, termasuk nakhoda, mualim, masinis, dan operator radio, berpeluang bekerja di kapal berbendera negara mitra selama memenuhi kualifikasi serta ketentuan yang berlaku.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa perluasan pengakuan sertifikasi harus tetap memperhatikan kompetensi dan keselamatan kerja awak kapal.
“Pengakuan sertifikasi perlu diperluas agar kompetensi pelaut perikanan Indonesia dapat diterima di negara mitra, termasuk untuk jenjang perwira. Upaya ini harus tetap mengacu pada standar kompetensi, keselamatan, dan perlindungan awak kapal,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran resmi di Jakarta, pada Rabu (14/10/2026).
Indonesia dorong perluasan sertifikasi di Spanyol
Selain Portugal, KKP juga mendorong pembaruan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Spanyol. Perjanjian pengakuan sertifikasi tersebut sebelumnya ditandatangani pada 2023 dan dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan standar internasional.
Salah satu acuan yang menjadi perhatian adalah amendemen STCW-F 2024 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Penyesuaian ini diharapkan membuat pengakuan sertifikasi lebih relevan dengan standar kompetensi pelaut perikanan yang berlaku.
Selama ini, cakupan pengakuan sertifikasi dalam kerja sama dengan Spanyol mencakup awak kapal tingkat operasional atau rating. Indonesia mengusulkan agar cakupannya diperluas hingga jenjang perwira, termasuk nakhoda dan ahli mesin kapal.
Dalam usulan tersebut, Indonesia mendorong pengakuan sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan (ANKAPIN) dan Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan (ATKAPIN) tingkat I, II, dan III. Sertifikat Basic Safety Training Fisheries Class I(BSTF-I) serta Buku Pelaut Perikanan juga diusulkan sebagai dokumen pendukung proses verifikasi.
Artinya, pembahasan tidak berhenti pada pengakuan sertifikat yang sudah ada. Indonesia juga mendorong agar kualifikasi pelaut dengan jenjang keahlian lebih tinggi dapat dipertimbangkan dalam skema kerja sama tersebut, sesuai persyaratan yang disepakati kedua negara.
KKP bahas kebutuhan tenaga kerja dengan industri Spanyol
Untuk menjaga keberlanjutan pekerjaan pelaut selama proses pembaruan perjanjian, Indonesia turut mengusulkan pengaturan masa transisi. Langkah ini ditujukan bagi awak kapal yang sudah bekerja ketika proses penyesuaian MRA masih berlangsung.
Kedua negara juga menjajaki pembentukan kelompok kerja bersama. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang untuk membahas persoalan teknis sekaligus memantau pelaksanaan perjanjian setelah pembaruan dilakukan.
Di sisi industri, KKP berdiskusi dengan asosiasi industri perikanan Spanyol, CEPESCA. Pembahasan berfokus pada kebutuhan tenaga kerja, posisi yang masih sulit dipenuhi, serta peluang penempatan pelaut Indonesia pada jabatan profesional sesuai kompetensi dan kualifikasi mereka.
Dengan demikian, pengakuan sertifikat menjadi salah satu bagian penting dalam membuka akses kerja lintas negara. Namun, peluang tersebut tetap bergantung pada hasil kesepakatan, pemenuhan persyaratan sertifikasi, serta ketentuan ketenagakerjaan dan keselamatan yang berlaku di negara tujuan. (deA/RaM)
Gen Z Takeaway
Pelaut perikanan Indonesia berpotensi memiliki akses kerja yang lebih luas di Eropa. Portugal telah menandatangani kesepakatan pengakuan sertifikat dengan Indonesia, sedangkan perluasan pengakuan di Spanyol masih didorong melalui pembaruan perjanjian. Jadi, peluang tersebut perlu dibedakan antara kesepakatan yang sudah ditandatangani dan usulan yang masih dalam proses pembahasan.









