Blacklist Alert! Kemenhaj Resmi Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta Imbas Pungli & Palsukan Data Jemaah
astakom.com, Jakarta - Tindakan tegas resmi diambil oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia. Kemenhaj resmi menjatuhkan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin operasional bimbingan dan pendampingan ibadah haji serta umrah bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al-Fatah. Keputusan resmi ini telah diketok lewat Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) RI Nomor: KEP-37/BN/2026.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, KBIHU Al-Fatah yang dipimpin oleh H. Nasir dan berlokasi di Jl. Ipik Gandamanah Gg. Pesantren Munjuljaya, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terbukti secara sah melakukan pelanggaran serius pada penyelenggaraan haji tahun 2026.
Kedapatan pemalsuan data dam-badal plus pungli bimbingan
Berdasarkan hasil investigasi, pelanggaran yang dilakukan pihak KBIHU Al-Fatah tergolong amat serius. Mereka terbukti melakukan pemalsuan data terkait pelaksanaan dam serta badal haji, plus melakukan pungutan biaya bimbingan kepada para peserta melebihi batas batas ketentuan yang berlaku.
Sanksi tegas ini dijatuhkan usai mempertimbangkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengendalian Nomor ND-316 PN/2026 tanggal 29 September 2026, serta hasil kesepakatan rapat pimpinan yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah.
"KBIHU Al-Fatah Purwakarta terbukti melakukan pemalsuan data terkait dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan melebihi ketentuan yang berlaku. Dengan dicabutnya izin ini, mereka dilarang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah serta wajib mengembalikan seluruh hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan," tegas Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo dalam keterangannya dikutip, Rabu (14/10/2026).
Izin operasional resmi hangus & wajib balikin hak jemaah
Langkah penutupan izin operasional ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yaitu 9 Oktober 2026. Sejak tanggal tersebut, KBIHU Al-Fatah diwajibkan stop dan menghentikan total seluruh aktivitas bimbingan ibadah haji maupun umrah tanpa terkecuali.
Nggak cuma dihentikan kegiatannya, lembaga bimbingan ini juga dituntut secara tegas buat segera menuntaskan proses pengembalian seluruh hak jemaah haji pada tahun berjalan ini.
Kemenhaj minta pengelola bertanggung jawab penuh
Menanggapi kewajiban pihak pengelola, Puji Raharjo menegaskan kalau pencabutan izin ini sama sekali nggak menghapus tanggung jawab lembaga atas segala pelanggaran yang udah mereka perbuat.
"Selain tidak diperbolehkan lagi menyelenggarakan bimbingan, kami juga tidak akan membiarkan mereka lepas tangan begitu saja. Pihak pengelola KBIHU wajib menyelesaikan semua kewajiban atas pelanggaran yang telah mereka lakukan terhadap para jemaah agar tidak ada pihak yang dirugikan," tambah Puji.
Sebagai bentuk komitmen, Kemenhaj bakal terus memperketat pengawasan terhadap seluruh lini penyelenggara ibadah haji dan umrah demi menjaga perlindungan, kenyamanan, serta keamanan hak-hak para jemaah di Tanah Air. (RaM)
Gen Z Takeaway
Kemenhaj bener-bener no mercy terhadap tindakan yang merugikan jemaah dengan resmi mencabut izin operasional KBIHU Al-Fatah Purwakarta per 9 Oktober 2026 imbas ulah main-main palsuin data dam/badal haji dan narik biaya bimbingan di luar ketentuan. Nggak cuma izinnya yang fix hangus dan dilarang gelar kegiatan bimbingan lagi, pengelola KBIHU juga diwanti-wanti keras biar nggak lepas tangan.









