Isi Kepmen ESDM 365/2026: Kontraktor Lokal Diprioritaskan, Afiliasi Dibatasi

Penulis: Shintya
Editor: Henni Rachma Sari
Rabu, 14 Oktober 2026 | 05:04 WIB
Isi Kepmen ESDM 365/2026: Kontraktor Lokal Diprioritaskan, Afiliasi Dibatasi
Isi Kepmen ESDM 365/2026: Kontraktor Lokal Diprioritaskan, Afiliasi Dibatasi! (astakom/PT Freeport Indonesia)

astakom.com, Jakarta - Pemerintah sekarang ngasih peluang lebih besar buat pengusaha lokal untuk terlibat dalam proyek pendukung pertambangan lewat aturan yang mengharuskan penggunaan kontraktor jasa pertambangan dari daerah proyek digarap.

Kesempatan ini bikin pengusaha daerah dan ekonomi lokal jadi punya banyak ruang dan kesempatan buat meningkatkan pendapatan ekonominya. 

Meski begitu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bilang kalau tugas pemerintah sebatas membuka akses regulasi. Jadi pelaku usaha lokal tetep harus berkompetisi secara profesional di lapangan.

Peluang kompetisi kontraktor lokal

"Tugas saya membuat regulasi, silahkan kalian kompetisi. Saya tidak mungkin kasih kalian ikan, saya kasih cara bagaimana mendapatkan ikan yang tadinya sentralistik, kita ubah turun ke daerah," kata Bahlil di acara Rakernas Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta, dikutip astakom.com pada Selasa (13/10/2026).

Buat mengantisipasi ketimpangan yang terjadi, Bahlil terbitin Keputusan Menteri yang melarang pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) pake kontraktor terafiliasi dan mewajibkan proyek pendukung diserahin ke pengusaha lokal.

Aturannya tertuang di Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Jadi di aturan itu, mengatur pemegang IUP buat mengutamakan penggunaan kontraktor jasa pertambangan lokal.

Isi aturan

Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tersebut ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 18 September 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun astakom.com, Keputusan Menteri ESDM disebutkan dengan menimbang "bahwa untuk memberikan pedoman teknis dalam permohonan, persetujuan, dan evaluasi atas penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi pada bidang usaha jasa pertambangan oleh pemegang izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara yang transparan, akuntabel, keberpihakan kepada kepentingan nasional, dan mendukung proyek hilirisasi strategis nasional perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan."

Isi lengkap Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026:

KESATU:

Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus;

KEDUA:

Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri.

KETIGA:

Larangan pelibatan perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA meliputi:

a. kepemilikan saham langsung pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus pada pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan; atau

b. kesamaan salah satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) dari pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dengan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan.

KEEMPAT:

Pengecualian penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara melalui persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA hanya dapat diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus yang sedang menjalankan penugasan oleh Pemerintah, meliputi:

a. pelaksanaan proyek strategis nasional;

b. pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara; dan/atau

c. pemenuhan mineral atau batubara untuk kebutuhan dalam negeri.

KELIMA:

Permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT diajukan kepada Menteri.

KEENAM:

Pemberian persetujuan atas permohonan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara oleh Menteri diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

KETUJUH:

Persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara:

a. diberikan sesuai dengan bidang dan subbidang Izin Usaha Jasa Pertambangan anak perusahaan dan/atau afiliasi sesuai dengan permohonan yang diajukan; dan

b. berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Izin Usaha Jasa Pertambangan anak perusahaan dan/atau afiliasi.

KEDELAPAN:

Terhadap Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya, dapat melakukan permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi kepada Gubernur.

KESEMBILAN:

Dalam hal terjadi kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi dalam proses penerbitan persetujuan atau penolakan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan Mineral dan Batubara, dapat dilakukan perbaikan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

KESEPULUH:

Ketentuan di dalam Keputusan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang Kontrak Karya, dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

KESEBELAS:

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEDUA BELAS:

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kontraktor daerah diminta tingkatkan kapasitas

Meskipun regulasi itu udah berpihak ke pengusaha lokal Bahlil tegasin supaya pelaku usaha di daerah terus ningkatin kapasitas dan kapability bukan cuma minta porsi proyek, jadi saat handle proyek, kontraktor daerah siap dan ready buat jalanin misi dan memaksimalkan kesempatan.

Menurut Bahlil kesempatan itu harus dijawab dengan pembuktian kinerja dan keandalan di lapangan, saat handle proyek.

"Janganlah jadikan orang daerah itu hanya sebagai penonton, tapi juga tantangan untuk teman-teman daerah harus mampu meng-upgrade. Jangan dikasih pekerjaan, nggak profesional menyelesaikan, pasti orang tidak akan percaya kita," ungkapnya.

Bahlil, ingetin jangan sampe kejadian masa lalu terulang, yakni saat ada oknum pengusaha daerah yang malah memperjualbelikan paket pekerjaan yang udah dimenangkan kepada pihak lain. Dia bilang kalau praktik itu justru merusak kepercayaan dan harus distop supaya pengusaha lokal bisa tumbuh secara sustainability. (Shnty/RaM)

Gen Z Takeaway

Pemerintah mulai membuka peluang lebih besar bagi pengusaha lokal untuk terlibat dalam proyek jasa pertambangan lewat Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Aturan ini mengutamakan kontraktor dari wilayah sekitar tambang sekaligus membatasi penggunaan perusahaan afiliasi tanpa persetujuan Menteri. Namun, peluang tersebut harus dibarengi profesionalisme, kapasitas, dan kinerja yang bisa diandalkan. Bahlil Lahadalia juga mengingatkan agar pengusaha daerah tidak sekadar mendapat porsi proyek, tetapi mampu membuktikan kualitas kerja dan menjaga kepercayaan.

Kementerian ESDM Kepmen ESDM IUP kontraktor lokal

Infografis

Terkini