Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Batangan di Lombok
astakom.com, Mataram - Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali Nusra Sunaryo memberikan keterangan pers keberhasilan Bea Cukai Mataram menggagalkan dua upaya penyelundupan emas di Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa (13/10/2026). Pengungkapan modus penyelundupan ini dilakukan Bea Cukai Mataram bersama Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Kejaksaan Tinggi NTB, Polda NTB, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, dan GM PT Angkasa Pura Indonesia BIZAM.
Dari dua penindakan yang dilakukan pada 3 Oktober 2026 ini, petugas berhasil mengamankan total 5.003,6 gr emas batangan (cast bar) dengan nilai diperkirakan mencapai Rp.12,4 Miliar dan juga pembawaan 294,2 gr emas berbentuk gelang (perhiasan) dengan diperkirakan mencapai Rp.732 juta.









