Polri Tahan Empat Tersangka Kasus KMP Virgo, Termasuk Tiga Pihak Perusahaan
astakom.com, Jakarta - Penyidikan kasus insiden kecelakaan KMP Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026 lalu makin intens.
Bareskrim Polri resmi menetapkan sekaligus menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan kelalaian pelayaran yang memakan korban jiwa, luka-luka, sampai kerugian materiil ini.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa daftar tersangka memuat nakhoda kapal beserta tiga orang dari pihak internal perusahaan.
"Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM (KMP) Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan," kata Trunoyudo, berdasarkan keterangan resminya yang diterima, Kamis (08/10/2026).
Detail 4 sosok yang ditahan
Rinciannya, satu tersangka merupakan nakhoda KMP Virgo Transport 8 berinisial AY yang sudah diamankan sejak 25 September 2026.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari jajaran manajemen perusahaan, yakni LBA (agen PT Virgo Karya Shipping), RH (Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping), dan YR (General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping). Ketiganya menyusul masuk tahanan sejak 4 Oktober 2026.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal," ujarnya.
Pasal berlapis untuk pihak kapal dan perusahaan
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP, plus aturan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan," jelas Trunoyudo.
Saat ini, keempat tersangka resmi ditempatkan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan. Penahanan untuk AY berjalan mulai 25 September hingga 14 Oktober 2026, sedangkan tiga orang jajaran perusahaan ditahan dari 4 hingga 23 Oktober 2026. (aLf/RaM)
Gen Z Takeaway
Kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 kini masuk babak serius setelah Bareskrim menetapkan dan menahan empat tersangka. Menariknya, penyidikan tak berhenti pada nakhoda, tetapi juga menelusuri dugaan kelalaian hingga keterlibatan jajaran perusahaan. Langkah ini menunjukkan bahwa aspek keselamatan pelayaran dipandang sebagai tanggung jawab bersama, bukan sekadar urusan pihak yang berada di atas kapal.









