Kementerian UMKM Ambil Peran Sentral, Siap Kawal Perjanjian Kemitraan Aplikator dan Driver Ojol
astakom.com, Jakarta - Usai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital resmi diumumkan pada Kamis (08/10/2026), Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) langsung dapet mandat penting. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan kalau kementeriannya punya tugas paling utama buat mengawal pelaksanaan perjanjian kemitraan antara perusahaan aplikator dan para pengemudi ojek online (ojol). Instrumen kemitraan ini krusial banget demi menerjemahkan seluruh aturan Perpres ke dalam hubungan kerja sehari-hari di lapangan.
Maman menyampaikan langsung fokus tugas kementeriannya pas konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. “Setelah Perpres ini dijalankan, ada tugas paling utama di kementerian kami sesuai dengan pembagian wewenang, yaitu mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dengan saudara-saudara kita para ojek online. Ini menjadi kunci penting untuk mendetailkan apa yang ada di dalam Perpres," jelas dia kepada wartawan di Jakarta.
Maman juga menambahkan kalau skema ini merupakan bentuk kerja sama antar-kementerian yang solid. “Saya pikir ini sebuah kolaborasi yang positif dan insyaallah akan memberikan manfaat yang baik buat semuanya,” tutur Maman.
Pembagian tugas lintas kementerian: kemenhub, komdigi, dan UMKM
Dalam ekosistem baru ini, Kementerian UMKM berperan sebagai pengampu utama aspek kemitraan, sementara kementerian lain bergerak sesuai porsi kewenangannya. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memegang kendali atas tarif angkutan penumpang roda dua sekaligus menetapkan batasan biaya platform sebesar 8 persen. Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertanggung jawab mengatur biaya pengiriman barang dan makanan demi memastikan jaminan penghasilan layak serta perlindungan risiko bagi para driver.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan poin soal biaya platform yang udah lama ditunggu para pengemudi. "Pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan daripada teman-teman online," kata Dudy.
Dudy juga menjelaskan fungsi patokan tarif dari Kemenhub buat kementerian lain. Jadinya, kalau kata Dudy, nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian di antaranya Kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan.
Sementara itu, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyoroti mandat Pasal 11 ayat 4 terkait pengiriman barang dan makanan. "Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan, dan prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi dan perlindungan risiko terhadap pengemudi dalam melakukan jasa pengantaran barang dan makanan," kata Nezar.
Nezar juga menekankan pentingnya aturan turunan berupa Peraturan Menteri buat transparansi tarif. "Kita ingin satu, pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik lalu juga, ada perlindungan terhadap sustainability dari ekosistem pengantaran barang dan makanan," tegas Nezar.
Deadline aturan turunan dan hasil harmonisasi DPR-Pemerintah
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto membeberkan kalau Perpres ini mencakup aspek transportasi, sistem elektronik, kemitraan usaha mikro, jaminan sosial, sampai ketenagakerjaan:
"Di dalamnya antara lain berisi tentang berbagai aspek terkait dengan transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan-aturan seperti apa kira-kira pelaksanaan yang akan dilakukan," ujar Bambang.
Bambang juga menegaskan deadline ketat buat seluruh aturan turunan dari tiap kementerian terkait. “Peraturan pelaksanaan dari menteri terkait misalnya dari Komdigi, dari UMKM, dan kemudian Perhubungan, itu kita batasi tanggal 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar,” kata Bambang.
Dari sisi legislatif, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengklaim kalau Perpres ini merupakan hasil kesepakatan panjang buat mengakomodasi aspirasi driver ojol. "Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini," kata Dasco. (RaM)
Gen Z Takeaway
Masuknya Kementerian UMKM buat ngawal langsung perjanjian kemitraan ini bener-bener jadi game changeryang bikin posisi driver ojol makin kuat dan terlindungi, ngebuktiin kalau hubungan antara aplikator dan pengemudi ke depannya bakal makin transparan, adil, dan nggak semena-mena lagi.








