MK Tolak Gugatan Syarat Pencalonan Wapres Gibran, Alasannya Pemohon Nggak Punya Legal Standing
Dalam amar putusannya, MK menerima eksepsi Termohon terkait kedudukan hukum (legal standing) dan menyatakan permohonan pemohon nggak dapat diterima.
Indonesia Raya
21:30 WIB




