Menko Yusril Spill Biang Kerok Lapas Overkapasitas Terus
astakom.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra secara gamblang menyebut kalau sekadar nambah gedung penjara baru nggak akan pernah cukup buat ngatasin masalah overcrowding di Indonesia. Menurut Yusril, kuncinya ada di pembenahan sistem pemasyarakatan dan perombakan total UU Narkotika.
Penasaran kenapa lapas bisa sesesak itu dan apa solusinya? Cek poin pentingnya di bawah ini:
- Penghuni Lapas Didominasi Kasus NarkobaLebih dari 60 persen penghuni penjara saat ini terjerat kasus narkotika. Ini bikin penanganan di dalam lapas makin kompleks karena latar belakang kasusnya yang ketumpuk-tumpuk.
- Bangun Lapas Baru Bukan Solusi RealistisYusril menegaskan kalau aturan dasarnya nggak diubah, mau bikin gedung sebanyak apa pun bakal tetep pusing. "Kalau sekarang, sebanyak apa pun lapas yang kita bangun, tetap saja enggak akan menampung kecuali kita melakukan satu perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika sendiri," jelas Menko Yusril di Jakarta, dikutip astakom.com pada Selasa (06/10/2026).
- Pemisahan Pengguna dan Pengedar yang Masih BulukRevisi aturan mendesak dilakukan demi membedakan penanganan korban penyalahgunaan yang harusnya masuk panti rehabilitasi, bukan disel di penjara bareng jaringan pengedar.
- Wacana Amnesti Presiden Prabowo dan Realita LapanganGagasan memberikan pengampunan buat para korban narkotika sebenarnya terus dimatangkan. "Pak Presiden kan punya gagasan untuk, dan sampai bulan Agustus kemarin pun beliau masih juga menanyakan apakah mungkin dapat diberikan amnesti kepada mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika yang semestinya mereka tidak dihukum," ungkap Yusril.
- Dilema Pemilahan Peran PelakuPenerapan opsi amnesty ini ternyata nemu jalan buntu pas dicek langsung di lapangan. "Cuma setelah dicek di lapangan, sebagian besar dia menggunakan tapi juga ikut mengedarkan. Jadi memang susah memilah-milahnya itu," lanjutnya.
Melihat kerumitan ini, revisi UU Narkotika butuh pengkajian mendalam. Kalau ide pemisahan dan pengampunan korban ini berhasil dieksekusi, jumlah penghuni lapas dipastikan bakal berkurang drastis.
"Ya, jadi saya kira memang perlu satu pengkajian yang dalam, perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika. Kalau seperti yang diinginkan Pak Presiden itu diwujudkan, memang akan berkurang drastis penghuni Lembaga Pemasyarakatan itu dibandingkan dengan yang sekarang," tutup Yusril.
Gen Z Takeaway
Masalah lapas overkapasitas tuh emang nggak bakal kelar cuma modal bangun gedung baru, soalnya 60 persen lebih penghuninya ternyata kejarat kasus narkoba. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bilang kunci utamanya ada di revisi UU Narkotika biar korban pengguna bisa fokus direhab aja, walau praktiknya emang agak lumayan tricky gara-gara banyak pengguna yang diam-diam juga nyambi jadi pengedar di lapangan.








