Tok! DPR Resmi Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Selasa, 6 Oktober 2026 | 12:10 WIB
Tok! DPR Resmi Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Ketua DPR RI Puan Maharani, saat mengesahkan proses naturalisasi dua calon pemain Timnas Indonesia, Mitchell Lee Baker dan Luke Anthony, dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPR RI,Selasa (30/6/2026) [Dok. DPR RI]

astakom.com, Jakarta - DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan buat disahkan jadi undang-undang. 

Momen krusial ini ketok palu sekitar tiga pekan sebelum tenggat waktu yang dikasih sama Mahkamah Konstitusi (MK).

Persetujuan itu diambil saat Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (06/10/2026).

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.

Tindak lanjut dari putusan MK

Pengesahan RUU ini sebenernya bentuk tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut ngewajibin pembentuk undang-undang buat memisahkan aturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketukan palu MK itu sebenernya udah diucapin dari 31 Oktober 2024. Mahkamah ngasih deadline paling lama dua tahun buat bikin UU ketenagakerjaan yang baru, jadi tenggat resminya emang jatuh pada 31 Oktober 2026.

Libatkan masyarakat dan stakeholder terkait

Sebelum RUU ini resmi disetujui di rapat paripurna, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari ngasih laporan hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. 

Dia menceritakan kalau RUU ini udah dilewati lewat proses diskusi yang intensif dan komprehensif bareng masyarakat serta berbagai stakeholder.

Komisi IX DPR juga sempet ngadain konsultasi publik dan audiensi buat nampung berbagai aspirasi pas proses penyusunannya.

"Masukan-masukan yang disampaikan kemudian oleh panja dikaji untuk dipahami sesuai dengan kondisi riil, diakomodasi dan dipertimbangkan secara saksama agar mencapai titik temu yang seimbang dari berbagai kepentingan," kata Putih.

Memuat 23 bab dan 313 pasal

Setelah proses diskusi yang lumayan panjang, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini akhirnya memuat total 23 bab dan 313 pasal.

Kata Putih, pembuatan undang-undang ini adalah bagian dari step buat ngebangun sistem ketenagakerjaan nasional yang ngasih pelindungan ekstra kuat ke para pekerja, sekaligus nyiptain kepastian hukum yang valid buat pekerja maupun pemberi kerja.

Bentuk pelindungannya macem-macem, mulai dari hak-hak normatif pekerja, jaminan sosial, status hubungan kerja, sampai ke urusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Gak cuma itu, UU ini juga diarahkan buat ngebantu kelompok pekerja rentan, nambahin lapangan kerja baru, plus ningkatin kompetensi, produktivitas, dan daya saing talent lokal. 

Aturan ini juga ngecover sistem pengupahan, hubungan industrial, urusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dana cadangan pesangon, pengawasan, penyidikan, sampai sanksi pidana.

Tetap relevan di era digital

Aturan baru ini diset desainnya biar fleksibel dan sanggup beradaptasi sama perubahan pola dunia kerja modern, transformasi digital, sekaligus bikin balance antara hak pekerja, iklim investasi, kelangsungan bisnis, dan lapangan kerja baru.

Sebagai info, pembahasan Tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini sebelumnya udah rampung digarap Komisi IX DPR bareng pemerintah pada Senin (5/10/2026), sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna buat dapet ketok palu final. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan jadi langkah penting buat memperkuat posisi pekerja sekaligus memberi kepastian hukum bagi dunia usaha. Dengan cakupan yang luas, aturan ini dituntut tetap relevan menghadapi perubahan pola kerja dan era digital, tanpa mengorbankan keseimbangan antara hak pekerja, bisnis, dan penciptaan lapangan kerja.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan RUU DPR DPR RI

Infografis

Terkini