KPK Spill Hasil Penggeledahan di Kantor Summarecon dalam Kasus ATR/BPN

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Henni Rachma Sari
Sabtu, 19 September 2026 | 17:07 WIB
KPK Spill Hasil Penggeledahan di Kantor Summarecon dalam Kasus ATR/BPN
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa (15/09/2026). [astakom/Paulina]

astakom.com, Jakarta — Dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) makin memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk, Jakarta Timur.

Langkah ini dilakukan untuk mengusut tuntas skandal penyalahgunaan wewenang tersebut. Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik (BBE).

“Penyidik merampungkan giat geledahnya di kantor Summarecon dengan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (18/09/2026).

Detail barang bukti yang disita

Budi menjelaskan detail barang yang disita mencakup dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), laporan keuangan Summarecon yang terhubung dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (pengelola Summarecon Bogor), serta bukti elektronik soal pemblokiran sengketa tanah di Bogor.

“Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR/BPN,” ujar Budi.

8 tersangka dari OTT KPK

Kilas balik ke belakang, kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan 8 tersangka yang diduga terlibat praktik suap-menyuap:

  • Lampri: Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  • I Sontang Coin Manurung: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
  • Adrianto Pitojo Adhi: Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
  • Rizal Pahlevi: Pihak swasta/perantara Summarecon.
  • Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen), Fahd El Fouz/Fahd Arafiq (Ketua DPP Partai Golkar), Erwin, dan Muhammad Fakhry: Diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pada 17 September 2026, KPK menggeledah beberapa ruangan pejabat ATR/BPN, mulai dari ruang Lampri, Dirjen Survei Virgo Eresta Jaya, hingga Dirjen Penetapan Hak Asnaedi. Meski begitu, KPK memastikan ruangan Menteri Nusron Wahid tidak ikut digeledah. (aLf/RaM)

Gen Z Takeaway

KPK terus mendalami dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dengan menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari kantor perusahaan di Jakarta Timur. Bukti terkait SHGB, laporan keuangan, hingga sengketa tanah di Bogor kini dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara yang melibatkan delapan tersangka.

KPK PT Summarecon OTT KPK Penggeledahan Dirjen ATR/BPN ATR/BPN

Infografis

Terkini