Respons Peringatan BMKG, Kemenhub Tak Keluarkan Izin Kapal Berlayar di Jalur Rawan Risiko

Penulis: Dhea Vallerina Riyon
Editor: Henni Rachma Sari
Jumat, 18 September 2026 | 16:31 WIB
Respons Peringatan BMKG, Kemenhub Tak Keluarkan Izin Kapal Berlayar di Jalur Rawan Risiko
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, [Kolase foto Kemenhub/Pexels]

astakom.com, Jakarta — Mau berlayar bukan cuma soal kapal siap berangkat. Kondisi jalur yang bakal dilewati juga ikut jadi perhatian, terutama ketika ada peringatan cuaca buruk dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak akan membolehkan kapal melintas di jalur yang dinilai membahayakan akibat kondisi cuaca. Pernyataan itu disampaikan Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 17 September 2026, saat membahas langkah mitigasi setelah adanya peringatan cuaca dari BMKG.

“Kalau memang cuaca buruk, kita tidak akan memperkenankan atau membolehkan kapal berlayar,” tegas Menhub, Dudy Purwagandhi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip pada Jumat, (18/09/2026)

Jadi, kebijakannya bukan berarti setiap peringatan cuaca otomatis membuat seluruh kapal berhenti beroperasi. Kemenhub akan melihat kondisi jalur pelayaran yang mendapat perhatian BMKG, lalu menilai apakah rute tersebut masih memungkinkan untuk dilalui dengan aman.

Jalur pelayaran ikut dicek

Dudy menjelaskan, informasi BMKG menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menentukan langkah keselamatan sebelum kapal berlayar. Jalur yang berpotensi menghadapi kondisi berbahaya akan dilihat lebih dulu sebelum keputusan keberangkatan dibuat.

“Kita akan lihat alur-alur di mana yang memang oleh BMKG dianggap pelayarannya cukup membahayakan atau memang masih bisa dilayari oleh kapal-kapal,” katanya.

Pernyataan itu disampaikan Dudy ketika ditanya mengenai mitigasi pemerintah setelah BMKG memberikan peringatan terkait cuaca buruk. Dengan demikian, kondisi cuaca dan situasi jalur pelayaran menjadi bagian dari pertimbangan sebelum kapal diberi ruang untuk melanjutkan perjalanan.

Langkah tersebut juga nyambung dengan arahan Kemenhub sehari sebelumnya. Dalam keterangan resminya pada 16 September 2026, Kemenhub meminta pengawasan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diperketat. Kapal diminta tidak diberangkatkan jika persyaratan keselamatan belum terpenuhi dan keberangkatan dapat ditunda ketika kondisi cuaca tidak memungkinkan.

Artinya, SPB bukan sekadar dokumen administratif. Sebelum kapal meninggalkan pelabuhan, aspek keselamatan, termasuk kondisi cuaca, perlu dipastikan lebih dulu.

Investigasi Virgo Transport 8

Pembahasan soal pengetatan keselamatan pelayaran ini muncul setelah sejumlah insiden kapal terjadi dalam waktu berdekatan, termasuk kecelakaan KMP Virgo Transport 8. Namun, sumber yang dikutip tidak menyatakan bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh cuaca buruk.

Untuk mengetahui penyebab kecelakaan, Dudy menyampaikan bahwa proses investigasi diserahkan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Pemerintah akan menunggu hasil pemeriksaan tersebut sebelum menentukan bagian mana yang perlu diperbaiki.

“Biar KNKT yang melakukan investigasi karena itu tupoksi KNKT. Jadi kita menyerahkan sepenuhnya investigasi ke KNKT,” ujar Dudy.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta kecelakaan tersebut diinvestigasi untuk mengetahui penyebabnya. Setelah penyebabnya diketahui, pemerintah baru akan menentukan langkah perbaikan yang diperlukan.

“Yang pasti kalau memang ada yang harus diperbaiki, akan kita perbaiki,” ucap Dudy.

Dengan pola ini, pemerintah menempatkan dua langkah secara beriringan: kondisi cuaca dipantau sebelum kapal berlayar, sementara penyebab kecelakaan ditelusuri melalui investigasi KNKT. Keduanya menjadi bagian dari upaya mengevaluasi keselamatan pelayaran. (deA/RaM)

Gen Z takeaway

Buat kamu yang sering naik kapal, cuaca ternyata bukan cuma perkara hujan atau ombak. Jalur yang bakal dilewati juga dicek. Kalau kondisi rutenya dinilai membahayakan berdasarkan informasi cuaca, kapal bisa tidak diizinkan berlayar. Jadi, update BMKG memang penting sebelum perjalanan laut dimulai.

KNKT Transportasi laut Transportasi Kapal BMKG kemenhub Virgo Transport 8

Infografis

Terkini