Presiden Prabowo Gak Main-Main: Pembakar Hutan Bakal Dijerat Pasal 'Terorisme Ekologi'
astakom.com, Jakarta – Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia lagi-lagi bikin geram. Nggak mau cuma formalitas belaka, Presiden Prabowo Subianto langsung pasang badan dan ambil langkah super tegas.
Beliau mendorong adanya sanksi hukum yang jauh lebih berat buat para pelaku pembakaran hutan, bahkan siap membawa wacana ini ke level berikutnya: menggolongkan aksi perusakan lingkungan tersebut sebagai tindakan “terorisme ekologi.”
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 16 September 2026. Rapat ini khusus membahas percepatan penanganan bencana di Tanah Air, sekaligus menyusun strategi mitigasi karhutla yang diprediksi masih masuk fase rawan hingga satu setengah bulan ke depan.
Bikin aturan baru: UU Karhutla siap diperketat
Untuk mengeksekusi wacana ini, Presiden Prabowo sudah menginstruksikan Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum buat mengkaji ulang seluruh regulasi sanksi hukum. Jika diperlukan, pemerintah bakal menggandeng DPR untuk merevisi undang-undang agar memberikan efek jera maksimal.
“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” ujar Kepala Negara, dilansir laman resmi Presiden RI.
Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Karhutla bukan cuma merugikan masyarakat lokal dan merusak ekosistem nasional, tapi juga berpotensi mencoreng nama baik Indonesia karena asapnya sering kali sampai ke negara-negara tetangga.
“Kita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini,” ungkap Presiden RI.
Stop alasan kearifan lokal, Pemerintah siap bantu buka lahan
Selain menyasar UU tingkat nasional, Presiden Prabowo juga menyoroti aturan di tingkat daerah (perda) yang masih memberikan celah atau melonggarkan izin pembakaran lahan. Beliau minta perda-perda bermasalah tersebut segera di-takedown.
“Segera perdanya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional,” tegas Presiden.
Presiden Prabowo menegaskan tidak boleh ada lagi toleransi untuk pembukaan lahan dengan cara dibakar, apa pun alasannya. Jika warga butuh bantuan untuk membuka lahan secara aman dan ramah lingkungan, pemerintah berjanji akan turun tangan memfasilitasi.
“Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya, itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apa pun,” ujar Presiden RI.
Melalui sinergi penegakan hukum yang galak, pencabutan aturan yang kontradiktif, dan solusi nyata bagi masyarakat lokal, pemerintah optimistis bisa memutus rantai pembakaran hutan sampai ke akar-akarnya.
Sebagai informasi, ratas tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo secara tatap muka dari Istana Merdeka dengan didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya, sementara jajaran menteri dan pejabat terkait lainnya bergabung melalui video conference. (aNs)
Gen Z Takeaway
Presiden Prabowo fix gak mau santuy lagi sama ulah oknum pembakar hutan yang bikin polusi makin red flag, sampai-sampai siap upgrade sanksinya ke level "terorisme ekologi" lewat koordinasi bareng Mensesneg, Menkum, sama Kemendagri buat takedown aturan daerah yang problematik. Beliau meyakaskan zero tolerance buat alasan kearifan lokal karena pemerintah siap spill bantuan buat buka lahan secara aman, biar isu karhutla ini bener-bener clear sampai ke akarnya dan gak bikin repot negara tetangga.









