Perkuat Fondasi MBG, Badan Gizi Nasional Rampungkan 11 Aturan Baru
astakom.com, Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) gencar menyempurnakan landasan hukum Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini diambil guna menjamin kepastian hukum, memperjelas pembagian peran antarinstansi, serta memastikan tata kelola program berjalan optimal di lapangan.
Fokus penguatan aturan ini dipaparkan BGN dalam forum Sinkronisasi dan Koordinasi Terkait Dukungan Aspek Materi Hukum terhadap Kebijakan Prioritas Presiden Program Makan Bergizi Gratis yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa besarnya cakupan serta rumitnya operasional MBG menuntut fondasi hukum yang tangguh.
Penyelenggaraan program ini tidak terbatas pada pembagian makanan, tetapi meliputi rantai proses yang panjang. Mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan pasokan pangan, pengolahan, distribusi, jaminan keamanan pangan, pemutakhiran data penerima, penyediaan sarpras dan SDM, hingga sinergi pemerintah pusat dan daerah.
Implementasi Perpres 115/2025
Menurut Hida, hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis telah menjadi pilar utama regulasi MBG.
Tantangan berikutnya terletak pada cara menerjemahkan aturan tersebut ke dalam pedoman teknis yang operasional dan relevan dengan kondisi riil.
“Sepanjang tahun 2026, Biro Hukum dan Humas BGN telah menyelesaikan 11 Peraturan Badan Gizi Nasional, dan enam di antaranya merupakan peraturan turunan dari Perpres Nomor 115 Tahun 2025,” ujar Hida, berdasarkan keterangannya, dikutip dalam laman resmi BGN Rabu (16/9/2026).
Percepatan Juknis
Upaya pembenahan aturan terus dilakukan secara intensif. BGN berkolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk merampungkan empat Peraturan BGN turunan Perpres 115/2025 lainnya, sekaligus menggelar konsinyering penyusunan petunjuk teknis (juknis).
Regulasi ini dirancang untuk menjawab kebutuhan praktis di lapangan, termasuk kejelasan penanggung jawab, alur pelaksanaan, batas wewenang, dan mitigasi kendala.
Penyesuaian struktur kelembagaan
Di samping penyempurnaan regulasi, BGN juga menata aspek kelembagaan melalui pembahasan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) BGN bersama instansi terkait agar sejalan dengan besarnya cakupan program.
Hida menegaskan bahwa kepastian hukum harus menjadi pendorong kelancaran operasional. Program MBG perlu terus dipacu agar berjalan cepat dan akuntabel, melibatkan koordinasi lintas pihak yang jelas, serta menjangkau masyarakat luas secara efektif. (aLf/RaM)
Gen Z Takeaway
BGN terus memperkuat landasan hukum Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar pelaksanaannya makin on track, akuntabel, dan punya pembagian peran yang jelas antarinstansi. Sepanjang 2026, BGN telah menyelesaikan 11 Peraturan BGN, termasuk enam aturan turunan Perpres 115/2025, serta mempercepat penyusunan juknis dan penyesuaian struktur kelembagaan untuk menjawab kebutuhan di lapangan.









