Ogah Kompromi Keselamatan, Menhub: Syarat Kurang? Jangan Kasih Jalan!
astakom.com, Jakarta – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memperketat pengawasan keselamatan pelayaran setelah sejumlah kecelakaan dan insiden terjadi dalam waktu berdekatan.
Instruksi tersebut disampaikan Dudy saat memimpin Rapat Kerja Teknis Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) 2026 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (15/09/2026).
Melansir dari keterangan resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Rabu, (16/09/2026), Dudy menegaskan bahwa sistem keselamatan kapal tidak boleh hanya terlihat lengkap dari sisi dokumen. Pemeriksaan di lapangan harus memastikan kapal, muatan, awak, kondisi cuaca hingga perlengkapan keselamatan benar-benar siap sebelum pelayaran dimulai.
SPB tak boleh asal terbit
Dudy meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) lebih tegas dalam menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Jika persyaratan keselamatan belum terpenuhi, kapal diminta tidak diberangkatkan. Begitu pula ketika ditemukan kondisi yang berpotensi membahayakan atau cuaca tidak mendukung, keberangkatan harus dihentikan atau ditunda.
“Kalau persyaratan belum terpenuhi, jangan berangkatkan kapal, kalau ditemukan kekurangan yang membahayakan, hentikan, dan kalau cuaca tidak memungkinkan, tunda. Saya akan berdiri di belakang petugas yang berani mengambil keputusan keselamatan yang benar, meskipun keputusan itu tidak populer,” ujar Dudy.
Menurut Dudy, SPB bukan cuma formalitas administrasi. Dokumen tersebut menjadi bagian dari keputusan yang berkaitan langsung dengan keselamatan penumpang dan awak kapal.
Kemenhub juga meminta operator memastikan manifest penumpang dan muatan selalu sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data penumpang, awak, kendaraan, muatan hingga barang berbahaya harus diperbarui secara real time agar bisa digunakan sebagai dasar pengawasan.
Awak dan navigasi diperkuat
Pengawasan juga diarahkan pada penerapan sistem manajemen keselamatan di kapal. Operator diminta memastikan awak memiliki waktu istirahat yang cukup, jumlah personel sesuai kebutuhan, serta kemampuan menjalankan prosedur ketika terjadi keadaan darurat.
Di sisi navigasi, pengawasan akan diperkuat melalui Distrik Navigasi, Vessel Traffic Services (VTS), stasiun radio pantai, Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), Automatic Identification System (AIS), dan komunikasi kapal.
Informasi cuaca dari BMKG juga diminta tidak berhenti sebagai informasi saja. Kondisi gelombang, angin, jarak pandang, serta keadaan perairan perlu diterjemahkan menjadi pertimbangan operasional sebelum kapal berangkat maupun ketika sedang berlayar.
Kemenhub turut menyiapkan penguatan respons keadaan darurat dengan memastikan kapal patroli, alat komunikasi, personel, serta koordinasi dengan Basarnas, TNI, Polri, pemerintah daerah dan operator dapat bergerak cepat saat dibutuhkan.
Kecelakaan jadi bahan evaluasi
Dudy menegaskan setiap kecelakaan dan insiden pelayaran harus menghasilkan langkah perbaikan yang benar-benar diterapkan. Evaluasi tidak cukup berhenti dalam bentuk laporan atau notulen, tetapi perlu berujung pada pembaruan regulasi, SOP, sistem pengawasan maupun kesiapan operasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) juga diminta memetakan risiko yang menjadi prioritas, menentukan tindakan korektif, menunjuk pihak yang bertanggung jawab, dan memastikan langkah tersebut benar-benar berjalan di lapangan.
Dalam kesempatan yang sama, Dudy menyampaikan duka cita atas kecelakaan KMP Virgo Transport 8. Pemerintah, kata dia, masih memprioritaskan proses pencarian, pertolongan, evakuasi dan penanganan korban.
“Terkait kecelakaan ini, saya ingin mengatakan bahwa saya tidak akan mendahului hasil investigasi. Kita jangan berspekulasi mengenai penyebab kecelakaan. Biarkan proses investigasi bekerja secara profesional dan independen. Kendati begitu, kita tidak perlu menunggu hasil investigasi untuk mulai berbenah," jelas Menhub. (deA/RaM)
Gen Z Takeaway
Intinya, Kemenhub ingin memastikan keselamatan pelayaran bukan sekadar checklist di atas kertas. Kapal yang belum memenuhi syarat keselamatan harus ditahan, sementara kondisi cuaca, kesiapan awak, data penumpang dan muatan hingga perangkat navigasi harus benar-benar dicek sebelum perjalanan dilanjutkan.









