Usulan RUU Perampasan Aset: DPR Sebut Sekolah-Rumah Sakit Tetap Berfungsi Setelah Disita

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Selasa, 15 September 2026 | 08:08 WIB
Usulan RUU Perampasan Aset: DPR Sebut Sekolah-Rumah Sakit Tetap Berfungsi Setelah Disita
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman [Dok. DPR RI]

astakom.com, Jakarta - Komisi III DPR tengah mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. 

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, menjelaskan adanya usulan agar penyitaan aset hasil tindak pidana yang mencakup fasilitas umum seperti sekolah, pesantren, hingga rumah sakit, tetap menjalankan fungsi sosialnya bagi masyarakat.

Guna memastikan kepentingan publik tidak dirugikan, fasilitas sosial yang berdiri di atas aset pidana tetap diizinkan beroperasi seperti biasa, meski kepemilikannya dialihkan ke negara.

"Terkait aset-aset tersebut, maka penyitaan tetap dilakukan tetapi dengan tetap memfungsikan aset-aset tersebut untuk masyarakat kegunaannya. Ya, mungkin dokumennya sudah bukan atas nama yayasan, tapi udah atas nama negara," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (14/09/2026).

Melalui mekanisme ini, aset yang terbukti berasal dari tindak pidana dapat diambil alih oleh negara tanpa menghentikan pemanfaatan fasilitas terkait untuk masyarakat luas.

Efek jera dan perlindungan HAM

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR merumuskan RUU Perampasan Aset dengan menyeimbangkan dua hal utama, yakni mempercepat pengesahan demi memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.

"Undang-undang harus produktif, memulihkan kerugian negara, namun mutlak memiliki pagar pelindung hak asasi manusia yang rigid agar tidak disalahgunakan," katanya.

Langkah ini diambil untuk menjawab kekhawatiran publik bahwa RUU Perampasan Aset dapat dimanfaatkan sebagai instrumen politik untuk menyerang pihak tertentu atau membungkam sikap kritis. 

Oleh sebab itu, DPR berkomitmen memperkuat mekanisme pengawasan pelaksanaan undang-undang tersebut.

Opsi kelembagaan dan prolegnas prioritas 2026

Saat ini, Komisi III DPR masih mengkaji opsi kelembagaan yang bertugas mengelola aset hasil perampasan, baik dengan mengoptimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI maupun membentuk lembaga baru.

"Kami masih menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan yang ada BPA itu sekarang ya, atau membentuk yang baru," katanya.

RUU Perampasan Aset sendiri telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. 

Pembahasan difokuskan pada penguatan mekanisme pemulihan kerugian negara serta pemberian perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

RUU Perampasan Aset tengah dimatangkan DPR dengan fokus pada pemulihan kerugian negara tanpa mengorbankan kepentingan publik dan HAM. Aset hasil tindak pidana, termasuk sekolah, pesantren, atau rumah sakit, tetap bisa dimanfaatkan masyarakat meski kepemilikannya dialihkan ke negara. Di sisi lain, DPR menyiapkan pagar hukum yang ketat agar kewenangan perampasan tidak disalahgunakan serta melindungi pihak ketiga yang beritikad baik.

RUU perampasan aset Draft RUU Perampasan Aset Habiburokhman DPR RI

Infografis

Terkini