KPK Sita 20 Koper Uang Ratusan Miliar Terkait OTT Dirjen ATR/BPN, Diduga Hasil 'Main Belakang' HGB

Editor: Anri Syaiful
Selasa, 15 September 2026 | 12:01 WIB
KPK Sita 20 Koper Uang Ratusan Miliar Terkait OTT Dirjen ATR/BPN, Diduga Hasil 'Main Belakang' HGB
Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta, Jumat (24/07/2026). [astakom/M. Syauqi Amrullah]

astakom.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi bikin geger publik! Kali ini, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai bernilai fantastis—mencapai ratusan miliar rupiah—yang dikemas rapi dalam 20 koper.

Penyitaan ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar jajaran pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Harta karun" dalam boks dan koper masih dihitung

Temuan uang tunai dalam jumlah jumbo ini dibenarkan langsung oleh pihak lembaga antirasuah. Tak cuma rupiah, uang tunai tersebut juga terdiri dari berbagai jenis mata uang asing (valas).

“Tim mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/09/2026).

Mengenai total nominal pastinya, pihak penyidik mengaku masih terus melakukan kalkulasi secara mendalam. “Saat ini masih proses hitung, tetapi estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” katanya.

OTT ke-20 sepanjang 2026: Deretan nama besar ikut terseret

Langkah tegas ini menjadi catatan OTT ke-20 yang digencarkan KPK sepanjang tahun 2026. Kasus ini diduga kuat berkaitan erat dengan praktik suap atau gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Tidak tanggung-tanggung, total ada 17 orang yang langsung diamankan dalam operasi senyap tersebut. Beberapa nama penting yang terjaring di antaranya:

  • Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
  • I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I)
  • Tardi (Kepala Kantah Kota Tangerang)
  • Fahd Arafiq (Ketua DPP Partai Golkar)
  • Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen)

Penentuan status hukum dalam 24 jam

Sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai tenggat waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum dari 17 orang yang ditangkap tersebut. Terutama, apakah akan resmi ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. (aNs)

Gen Z Takeaway

Wuih, KPK kembali bikin geger lewat OTT ke-20 sepanjang 2026. Kali ini di lingkungan ATR/BPN dengan menciduk 17 orang—termasuk oknum Dirjen hingga politisi—plus menyita visual flex berupa 20 koper isi uang rupiah dan valas bernilai ratusan miliar yang diduga hasil main belakang pengurusan HGB, di mana status hukum para sus ini bakal di-spill resmi dalam kurun 1x24 jam. 

OTT KPK KPK Dirjen ATR/BPN Kementerian ATR/BPN Korupsi

Infografis

Terkini