Danantara Desak Adhi Karya Tuntas Masalah 2.400 Unit LRT City, Buka Opsi Refund Demi Konsumen

Editor: Henni Rachma Sari
Selasa, 15 September 2026 | 21:08 WIB
Danantara Desak Adhi Karya Tuntas Masalah 2.400 Unit LRT City, Buka Opsi Refund Demi Konsumen
Gedung Wisma Danantara Indonesia, Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta. [Tim Media Presiden]

astakom.com, Jakarta - Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) bersama Danantara mendesak penuntasan masalah proyek LRT City secara menyeluruh demi melindungi hak-hak konsumen. Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, secara tegas menginstruksikan PT Adhi Karya (Persero) Tbk untuk menyelesaikan kewajiban serah terima sekitar 2.400 unit properti yang masih tertahan.

Dony menekankan bahwa konsumen, terutama pembeli rumah pertama, tidak boleh dirugikan atas kekeliruan internal perusahaan.

"Tidak boleh merugikan konsumen. Itu dasar daripada penyelesaian kita bahwa tidak boleh merugikan konsumen. Karena konsumennya tidak salah, apalagi kalau orang-orang yang itu membeli rumah, rumah pertamanya. Karena ini adalah kesalahan daripada pihak kita secara internal," ujar Dony di Jakarta, Selasa (15/09/2026).

Berdasarkan data internal Adhi Karya, dari total 5.400 unit yang telah dipasarkan, baru 3.000 unit yang diserahkan ke pembeli. Artinya, masih ada sekitar 2.400 unit yang tersebar di berbagai titik proyek LRT City yang belum bisa diserahterimakan.

Menimbang Opsi: Lanjut Bangun atau Pengembalian Dana (Refund)

Guna merumuskan formula penyelesaian terbaik, pihak Danantara telah menggelar diskusi bersama perwakilan pembeli dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

Dony mewajibkan Adhi Karya segera menyusun analisis biaya serta rencana bisnis yang komprehensif. Langkah ini penting agar tiap keputusan, baik melanjutkan proses konstruksi maupun melakukan skema pengembalian dana (refund), memiliki landasan finansial yang terukur dan jelas.

Ia menekankan bahwa ketidakpastian ini harus segera diakhiri agar tidak menjadi beban berkepanjangan bagi warga yang telah memenuhi kewajiban pembayaran mereka.

"Bagaimana pun kan ini harus diselesaikan. Tidak mungkin apa nanti merugikan konsumen kita kan. Jadi bagi saya ini harus diselesaikan, baik itu penyelesaian apakah nanti kita mengembalikan atau kita membangun," ujar Dony.

Pihak BP BUMN dan Danantara menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan kepastian hukum dan hak bagi masyarakat.

“Itu harus diselesaikan itu instruksi dari saya, mau ini dibayarkan, di-refund dulu, ini harus diselesaikan. Bukan berarti itu dibiarkan mangkrak, begitu,” kata Dony. (RaM)

Gen Z Takeaway

Danantara dan BP BUMN langsung pasang badan minta PT Adhi Karya (Persero) Tbk buat (bertanggung jawab) dan membereskan kasus 2.400 unit properti LRT City yang belum diserahterimakan ke pembeli. Ogah bikin konsumen—terutama para first-time home buyer—rugi gara-gara masalah internal, Danantara murni insist biar Adhi Karya secepatnya nyusun rencana bisnis yang matang, entah itu lanjut bangun sampai kelar atau langsung open option pengembalian dana (refund) ketimbang dibiarkan mangkrak gitu aja.

Danantara Danantara Indonesia Dony Oskaria LRT

Infografis

Terkini