Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
astakom.com, Jakarta — Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya, HM Kunang, menjalani sidang putusan atas kasus korupsi ijon proyek hari ini. Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Ade Kuswara dan 4 tahun penjara untuk sang ayah.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Novian Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, pada Senin (14/09/2026). Kedua terdakwa dihadirkan secara langsung di persidangan saat pembacaan putusan berlangsung.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM Kunang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata ketua majelis hakim saat membacakan putusannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari, serta terdakwa II HM Kunang alias Abah Kunang dengan pidana penjara selama tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari," tambah hakim.
Ketentuan hukum dan sanksi uang pengganti
Dalam amar putusannya, Ade Kuswara dan HM Kunang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Selain pidana penjara, Ade Kuswara turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 10,4 miliar. Apabila kewajiban pembayaran tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan sanksi kurungan tambahan selama 2 tahun.
Pencabutan hak politik
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut Ade Kuswara dengan hukuman 7 tahun penjara.
Selain sanksi pidana, hakim juga menetapkan pencabutan hak politik Ade Kuswara untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang telah dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," pungkas hakim. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Kasus korupsi ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, resmi masuk babak putusan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara untuk Ade dan 4 tahun untuk HM Kunang, disertai denda masing-masing Rp300 juta. Ade juga dikenai uang pengganti Rp10,4 miliar dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun.









