BGN Suspend 46 SPPG Tak Punya SLHS di Jember

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Senin, 14 September 2026 | 21:02 WIB
BGN Suspend 46 SPPG Tak Punya SLHS di Jember
PJ Sekda Jember yang juga Ketua Satgas MBG Jember Achmad Imam Fauzi. [Dok. Diskominfo Jember]

astakom.com, JakartaBadan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional 46 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jember gara-gara belum punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Keputusan ini tertuang dalam Surat BGN Nomor 4041/D.TWS/09/2026 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana.

"BGN kembali menerbitkan surat penghentian operasional sementara terhadap 46 dapur penyedia makanan MBG di Kabupaten Jember karena tidak mengantongi SLHS," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Achmad Imam Fauzi, di Jember, Senin (14/09/2026).

Imbasnya, SPPG yang melanggar langsung kena penalty berupa sanksi sedang yakni seluruh hak operasional di-hold maksimal 20 hari kalender sampai dokumen perizinan sanitasi resmi diserahkan.

Sebaran lokasi dapur yang disuspend

Puluhan dapur SPPG yang kena penghentian sementara ini tersebar di beberapa area, seperti Kecamatan Jombang, Ajung, Bangsalsari, Balung, Umbulsari, Kalisat, dan Sumberjambe.

Padahal, dapur-dapur ini tiap hari udah memproduksi ribuan porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) buat dibagikan ke sekolah-sekolah.  Sayangnya, jaminan kebersihan dan sanitasi dasarnya ternyata belum terverifikasi resmi oleh otoritas kesehatan.

Langkah Pemkab Jember

Langkah tegas dari BGN ini dinilai udah inline banget sama komitmen Pemkab Jember.

"Langkah penghentian operasional SPPG oleh BGN selaras dengan tindakan tegas yang telah dibangun Pemkab Jember karena paralel, fit and proper dengan kebijakan Bupati Jember yang melakukan verifikasi dan validasi (verval) di semua dapur SPPG di Jember dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," katanya.

Temuan hasil verval tersebut dilaporkan secara tertutup oleh Bupati Jember ke pihak terkait di Jakarta, yang kemungkinan besar jadi salah satu rujukan utama BGN buat mengambil tindakan.

Pesan penting untuk pengelola

Fauzi mewanti-wanti seluruh pengelola dapur MBG untuk melakukan yang terbaik dalam memenuhi gizi anak bangsa, dan taat aturan pusat.

"Sejatinya itu bukan sekadar teknis sesuap nasi yang ada di bangku-bangku murid sekolah, tetapi ada cita-cita keadilan sosial Presiden Prabowo Subianto yang ingin diimplementasikan secara nyata lewat tindakan kebijakan," ucap Fauzi yang juga Ketua Satgas MBG Jember. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

BGN menghentikan sementara operasional 46 SPPG di Jember karena belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sanksi ini berlaku maksimal 20 hari sampai dokumen sanitasi dipenuhi, sekaligus menegaskan bahwa pelaksanaan MBG harus on track bukan hanya dari sisi pemenuhan gizi, tetapi juga keamanan, kebersihan, dan kepatuhan terhadap standar kesehatan.

Badan Gizi Nasional Badan Gizi Nasional (BGN) BGN SLHS SPPG Jember

Infografis

Terkini