4 Senior Diduga Penganiaya Serda Ahmad hingga Tewas Ditahan, Penyidikan Tengah Dilaksanakan
astakom.com, Jakarta — Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AU bergerak cepat menahan empat senior Serda Ahmad Muzammul Farisa setelah diduga menganiaya hingga korban tutup usia.
“Sudah (ditahan). Saat ini tengah dilaksanakan penyidikan oleh Puspom AU,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara Marsekal Pertama I Nyoman Suadnyana kepada wartawan, Senin (14/09/2026).
Kendati demikian, Nyoman tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai detail kasus tersebut. Perwira tinggi bintang satu itu hanya memastikan perkara ini bakal di-spill dan diungkap transparan ke publik jika proses penyidikan rampung.
“Jika sudah selesai kita akan memberikan keterangan ke rekan-rekan media,” ucap dia.
Komitmen TNI AU
Adapun prajurit TNI Angkatan Udara (AU) Serda Ahmad Muzammul Farisa (AMF) tewas diduga dianiaya seniornya pada Kamis (10/09/2026).
Kadispenau Marsma I Nyoman Suadnyana menegaskan bahwa pihak TNI AU berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas perkara ini sampai ke akar-akarnya.
“TNI Angkatan Udara berkomitmen mengusut tuntas dugaan pembinaan berlebihan yang menyebabkan Serda AMF meninggal pada Kamis (10/9/2026) secara transparan,” ucap Nyoman, dalam keterangannya, Sabtu (12/09/2026).
Komitmen proses hukum
Dalam hal ini, Nyoman menggarisbawahi bahwa prajurit yang terlibat wajib hukumnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
“Diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas dia.
Nyoman menyampaikan, tidak ada ruang sedikit pun bagi tindakan yang melanggar hukum di lingkungan TNI AU.
“TNI AU memastikan proses tersebut berjalan transparan, adil, dan tanpa intervensi, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas dia. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Puspom AU menahan empat senior Serda Ahmad Muzammul Farisa yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. TNI AU berkomitmen mengusut perkara ini secara transparan, adil, dan tanpa intervensi, sekaligus memastikan seluruh prajurit yang terbukti melanggar wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.









