DPR Setujui RUU Reforma Agraria, Tani Merdeka Indonesia Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Petani

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Henni Rachma Sari
Rabu, 9 September 2026 | 18:08 WIB
DPR Setujui RUU Reforma Agraria, Tani Merdeka Indonesia Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Petani
Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia Don Muzakir [Dok. Gerindra]

Reporter Usman

astakom.com, Jakarta – Keputusan DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria jadi RUU usul inisiatif DPR RI sukses bikin DPN Tani Merdeka Indonesia merasa lega dan memberikan apresiasi tinggi.

Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, menganggap keputusan ini sebagai langkah super penting buat para petani yang selama ini masih berjuang menghadapi konflik tanah dan ketidakpastian hak milik lahan.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad DPR RI dan semua fraksi di DPR RI dengan langkah cepat menyetujui RUU Reforma Agraria. Bagi petani, kepastian hak atas tanah sangat penting karena masih banyak persoalan agraria yang belum selesai. RUU ini benar-benar memberi perlindungan kepada petani," ungkap Don Muzakir, berdasarkan keterangan yang diterima astakom.com, Rabu (09/09/2026).

Don Muzakir menambahkan bahwa konflik sengketa tanah yang berlarut-larut jelas sangat merugikan posisi petani. Status lahan yang tidak jelas bikin masyarakat makin susah untuk sekadar mengembangkan usaha karena terus-terusan diintai sengketa.

"RUU Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik agraria struktural. Aturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari tanah," ucapnya.

Prioritaskan kelompok yang rentan

Menariknya, draf RUU ini secara tegas menempatkan berbagai kelompok masyarakat sebagai subjek utama reforma agraria. 

Mereka di antaranya adalah petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, hingga kelompok masyarakat miskin yang termarjinalkan.

Bagi Don Muzakir, kelompok-kelompok inilah yang memang valid harus dapat perhatian ekstra, mengingat tanah merupakan fondasi utama mata pencaharian mereka.

"Jangan sampai petani yang sudah lama menggarap tanah justru tidak memiliki kepastian hukum. Petani harus mendapatkan hak dan perlindungan yang jelas agar bisa bekerja dengan tenang dan mengembangkan lahannya," ujar Don Muzakir.

Biar gak dikuasai segelintir pihak

Satu poin yang paling disorot oleh Tani Merdeka Indonesia adalah aturan mengenai penataan, pengendalian, hingga pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah.

Draf RUU ini secara rinci mengatur batas minimum dan maksimum kepemilikan tanah. Mekanismenya bakal mencakup identifikasi, inventarisasi, verifikasi, sampai proses pengukuran ulang objek reforma agraria.

"Pembatasan penguasaan tanah menjadi poin penting. Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh segelintir pihak, sementara petani yang membutuhkan lahan justru semakin sulit mendapatkannya," kata Don Muzakir.

Menurut Don Muzakir, langkah ini krusial banget buat mencegah terjadinya konsentrasi lahan hanya pada pihak-pihak tertentu saja. 

Dengan adanya penataan ini, masyarakat yang benar-benar butuh lahan buat menyambung hidup dan usaha bakal dapat ruang yang jauh lebih luas.

Kehadiran BRAN sebagai solusi terpadu

Secara keseluruhan, draf RUU Pengaturan Reforma Agraria ini mencakup 16 bab dan 70 pasal. Isinya membahas hal-hal mendasar seperti penguasaan dan pemilikan tanah, redistribusi dan restitusi, legalitas hak atas tanah, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian konflik, hingga struktur kelembagaan reforma agraria.

Salah satu poin pentingnya adalah rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang posisinya berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Hadirnya BRAN bakal menangani seluruh urusan reforma agraria dari tahap perencanaan hingga evaluasi. Tani Merdeka Indonesia optimistis lembaga khusus ini bisa memangkas birokrasi dan memperkuat koordinasi lintas sektor.

"BRAN ini harus benar-benar menjadi lembaga yang bekerja untuk menyelesaikan persoalan agraria secara terpadu. Jangan sampai petani harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain hanya untuk mencari kepastian atas tanahnya," ujar Don Muzakir.

Gak cuma itu, draf RUU ini juga mengamanatkan pembentukan Dewan Pengawas BRAN yang juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden demi menjamin akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas pelaksanaan di lapangan.

Suara petani harus tetap didengarkan

Tani Merdeka Indonesia berpesan agar proses pembahasan RUU ini gak cuma ramai di dalam gedung parlemen saja.

Pihak-pihak yang terdampak langsung di lapangan harus diberikan ruang yang luas untuk menyuarakan kondisi mereka yang sebenarnya.

Mulai dari petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, hingga kelompok rentan lainnya adalah jajaran pihak yang punya kepentingan langsung terhadap aturan baru ini.

"Suara petani harus benar-benar didengar dalam pembahasan RUU ini. Ukurannya nanti bukan hanya bagus di dalam undang-undang, tetapi apakah petani mendapatkan kepastian tanah, konflik berkurang," kata Don Muzakir.

Don Muzakir merasa yakin bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI mampu menuntaskan RUU ini dengan hasil terbaik. 

Momen pembahasan ini juga terasa makin pas karena berdekatan dengan Hari Tani Nasional yang diperingati saban 24 September.

Pengesahan di paripurna DPR

Sebagai informasi, keputusan menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI ini resmi diketok dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 8 September 2026.

Jalannya rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco. "Setuju," jawab anggota dewan.

Pengesahan tersebut menjadi babak baru setelah sehari sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berhasil merampungkan penyusunan draf RUU Pengaturan Reforma Agraria.(Usm/aLf/RaM)

Gen Z Takeaway

RUU Pengaturan Reforma Agraria jadi angin segar bagi petani karena membawa agenda kepastian hak atas tanah, penyelesaian konflik agraria, hingga pembatasan penguasaan lahan agar tidak terkonsentrasi pada segelintir pihak. Draf ini juga menempatkan petani kecil, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok rentan sebagai prioritas. Namun, tantangan sebenarnya ada pada tahap pembahasan dan implementasi: suara masyarakat harus benar-benar masuk, sementara BRAN nantinya perlu bekerja efektif agar reforma agraria tidak berhenti sebagai regulasi di atas kertas.

Tani Merdeka Indonesia Don Muzakir Petani Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia RUU Reforma Agraria

Infografis

Terkini