LIPSUS: RUU Perampasan Aset Fix Rilis 15 Desember? Spill Polemik, Plot Twist Pasal & 'Drama' Senayan!
astakom.com, Jakarta – Tepat pada Rapat Paripurna akhir Agustus 2026, pimpinan DPR resmi mengetok palu komitmen politik paling menyita perhatian publik. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bakal disetujui untuk disahkan paling lambat 15 Desember 2026!
"Tadi sudah disampaikan menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat paripurna, Kamis, 27 Agustus 2026, dan dijawab setuju.
Adapun Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, UU Perampasan Aset ini perlu makan banyak waktu dalam pembentukannya dibanding UU lain, misal KUHAP dan UU Polri, karena UU ini baru secara substansi, bukan merupakan hasil revisi atau memperbaiki regulasi serupa.
Janji dan pertaruhan jabatan
Kendati demikian, DPR memastikan UU ini akan rampung pada akhir tahun, setelah mulai dibahas pada 16 September 2025. Terutama setelah adanya penugasan dari Komisi III kepada Badan Keahlian DPR untuk membuat naskah akademik dan draf RUU.
"Kita sudah membahas draf dan dalam merumuskan draf tersebut kita sudah panggil 50 narasumber," ujar Habiburokhman.
Habib menyebutkan dalam penyusunan RUU ini Komisi III DPR juga telah melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah, dan 46 anggota Komisi III ke masing-masing dapil untuk menyerap aspirasi.
Hanya saja, pimpinan DPR seolah memasang taruhan tinggi dengan menyatakan siap mundur dari jabatannya kalau target tenggat waktu ini meleset lagi. Langkah ini langsung bikin timeline media sosial riuh rendah.
Berikut polemik ataupun pro-kontra seputar RUU Perampasan Aset yang dirangkum astakom.com hingga Minggu (06/09/2026).
Bagi sebagian pihak, kepastian tanggal 15 Desember 2026, RUU Perampasan Aset disetujui sebagai UU oleh Parlemen ibarat green flag alias kemenangan besar dalam agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air. Namun, bagi sebagian lainnya, pengumuman ini justru menebar aroma red flag lantaran draf resminya tak kunjung dibuka lebar ke publik.
Tuntutan tak sekadar formalitas
Atmosfer politis di Senayan makin memanas memasuki September 2026. Tuntutan agar aturan ini tidak berakhir jadi produk hukum yang sekadar lip service atau formalitas belakangan makin nyaring disuarakan. Publik menuntut transparansi radikal agar pasal-pasal di dalamnya benar-benar tajam menyasar para koruptor.
Satu hal yang memicu overthinking massal dari elemen sipil adalah belum terpublikasikannya draf resmi RUU Perampasan Aset secara luas. Di ruang-ruang diskusi internet, beragam versi draf bayangan saling berseliweran yang membuat netizen maupun aktivis menebak-nebak mana substansi yang asli.
Pihak DPR berkali-kali meminta masyarakat untuk tenang dan tidak terburu-buru termakan spekulasi. Senayan berjanji bahwa pembahasan akan tetap inklusif dengan membuka ruang masukan publik sebelum momen pengesahan tiba. Meski begitu, keraguan publik tetap bertahan tinggi karena merasa proses perumusan ini kelewat tertutup.
Kritik tajam terus berdatangan dari kelompok aktivis dan koalisi masyarakat sipil. Mereka menilai kalau pembahasan draf undang-undang bernilai strategis ini dilakukan di "ruang gelap", maka ada potensi pasal-pasal kunci bakal dipangkas untuk kepentingan segelintir elite. Sikap saling dorong argumen ini secara otomatis menciptakan tensi tinggi di ranah publik.
Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB), Teguh Istiyanto, misalnya. Dia menegaskan bahwasanya partisipasi publik adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dalam proses pembuatan regulasi.
"Rancangan RUU tersebut tolong disebarluaskan supaya seluruh masyarakat bisa membaca, kemudian bisa meneliti, bisa mengoreksi, sehingga pada saatnya nanti disahkan itu sudah menjadi materi yang matang," tegas Teguh, dalam keterangan resmi, Minggu, 30 Agustus 2026.
Pernyataan Teguh tercetus guna merespons sikap lambat DPR yang dinilai sengaja mengulur transparansi draf. Koalisi sipil khawatir jika tidak dikawal ketat dari sekarang, draf yang nanti keluar justru tidak memiliki power untuk mengejar aset-aset hasil kejahatan yang disembunyikan di luar negeri atau di balik badan usaha.
Alasan hindari kegaduhan dan salah tafsir
Di sisi lain, respons pembelaan datang dari jajaran pimpinan dan legislator DPR. DPR mengklaim alasan draf belum disebar secara massif adalah demi menghindari kegaduhan dan salah tafsir di tengah masyarakat atas poin yang masih berbentuk rancangan awal.
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, secara terbuka menerangkan alasan Senayan belum membagikan berkas resmi tersebut. "Jangan, nanti malah jadi misinterpretasi, ada berbagai draf beredar toh," ujar Cucun kepada awak media pada Selasa, 1 September 2026, ketika mengonfirmasi status berkas RUU yang ada di DPR.
Cucun memastikan bahwa perapihan materi hukum sedang dikerjakan secara cermat bersama pakar agar tidak memicu kekacauan hukum di kemudian hari. Senada dengan Cucun, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, juga meminta semua pihak bersabar.
"Nanti begitu start baru kita lepas lagi. Ini kan lagi menggali, masih mendalam. Sekarang masih bahas anggaran dulu. Ya, biar selesai anggaran, baru masuk ke program," kata Hinca saat ditemui wartawan di Senayan, Senin, 1 September 2026. Pernyataan ini menegaskan bahwa agenda perancangan undang-undang ini masih berjalan secara berkala di sela-sela kesibukan pembahasan anggaran negara.
Pemerintah siap support & pandangan kritis
Sementara itu, pihak pemerintah menegaskan berada dalam posisi siap tempur dan mendukung penuh akselerasi pembahasan RUU ini. Pemerintah mengeklaim telah menyiapkan instrumen pendukung agar saat diundangkan kelak, eksekusi perampasan aset koruptor dapat berjalan mulus tanpa hambatan birokrasi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa Pemerintah sepakat RUU ini sangat mendesak demi memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal. Menurutnya, pemerintah berkomitmen mengawal pembahasan bersama DPR agar poin-poin progresif tidak menguap di tengah jalan.
Sikap optimistis pemerintah ini disambut dengan wanti-wanti oleh kalangan pakar dan pengamat hukum. Sejumlah pakar menilai, kendati pemerintah dan DPR tampak kompak, detail teknis dalam draf undang-undang harus diteliti sampai ke bagian paling mikro.
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, misalnya. Ia menyoroti bahwasanya keterbukaan publikasi draf bukan sekadar syarat formalitas, melainkan fondasi utama agar undang-undang tidak cacat legistasi. "Publikasi draf RUU Perampasan Aset penting demi menjamin partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dan mencegah munculnya pasal selundupan," paparnya, dikutip pada Sabtu, 5 September 2026.
Pandangan kritis senada disampaikan oleh sejumlah akademisi serta pengamat hukum tindak pidana ekonomi. Mereka mengingatkan bahwa UU ini nantinya bakal berhadapan langsung dengan mekanisme perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) serta kepastian hukum pemilik aset yang beritikad baik.
Kekhawatiran abuse of power
Sejumlah pengamat hukum menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) harus dibatasi dengan syarat yang terukur. Jangan sampai norma baru ini malah berujung pada tindakan kewenangan yang sewenang-wenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum di lapangan.
Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, misalnya. Ia menjelaskan dua model perampasan aset. Yakni conviction based dan non-conviction based. Model pertama pada dasarnya telah dikenal dalam Kitab Undang-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perampasan dilakukan berdasarkan putusan pidana yang memerintahkan barang dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada korban.
“Model pertama sebenarnya sudah diatur dalam KUHP, berupa putusan pidana yang memerintahkan perampasan barang baik untuk diserahkan kepada negara maupun dikembalikan kepada korban,” ujarnya, kepada wartawan, Selasa, 1 September 2026.

Melihat banyaknya dinamika yang memuncak menuju Desember 2026, setidaknya ada lima poin inti dalam draf RUU Perampasan Aset yang saat ini menjadi medan perdebatan paling panas di tengah publik:
Poin paling sorotan isu utama & perdebatan
1. Non-Conviction Based (NCB): Aset bisa disita negara tanpa perlu menunggu putusan pidana pelaku (In Rem). Pro: Cegah persembunyian aset. Kontra: Rawan menabrak asas praduga tak bersalah.
2. Kategori Aset yang Bisa Disita: Meliputi aset kekayaan tak seimbang (unexplained wealth), aset hasil tindak pidana, serta aset barang bukti yang tersangkanya kabur/meninggal.
3. Badan Pengelola Aset Sitaan: Wacana pembentukan lembaga khusus pengelola aset agar barang sitaan tak turun nilai (depresiasi). Kontra: Risiko timbulnya biaya birokrasi baru.
4. Pembuktian Terbalik (Reverse Burden): Pemilik harta wajib membuktikan dari mana sumber kekayaannya secara legal. Jika gagal, negara berhak merampas harta tersebut.
5. Ambang Batas Nilai Aset (Threshold): Minimal nilai aset yang bisa dirampas (misal di atas Rp1 Miliar). Terjadi perdebatan apakah batas ini terlalu tinggi atau justru menguntungkan koruptor kelas teri.
Poin mekanisme Non-Conviction Based (NCB) menjadi isu yang paling banyak menyedot perhatian akademisi hukum. Konsep hukum ini memungkinkan negara mengajukan gugatan perdata terhadap benda atau aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana, tanpa harus menghukum manusianya terlebih dahulu.
Sistem ini dianggap sangat ampuh untuk menangani kasus di mana tersangka korupsi melarikan diri ke luar negeri, meninggal dunia, atau mengalami gangguan jiwa permanen. Akan tetapi, potensi pelecehan prosedur tetap membuat banyak pihak meminta klausul ini diawasi secara super ketat.
Isu unexplained wealth atau kekayaan yang tidak seimbang dengan profil pendapatan resmi juga tak kalah seru diperbincangkan. Dalam aturan baru ini, penyelenggara negara yang memiliki lonjakan harta drastis namun tak bisa membuktikan asal-usulnya secara sah, hartanya berpotensi disita langsung oleh negara.
Bagi pendukung perlawanan korupsi, klausul ini adalah jawaban atas fenomena pamer harta (flexing) para oknum pejabat nakal. Namun bagi kelompok skeptis, aturan ini rentan dijadikan alat tebang pilih politik jika institusi penegak hukumnya tidak bekerja secara independen.
Soal siapa yang memegang kendali atas barang sitaan juga menjadi poin negosiasi yang alot di DPR. Pengelolaan aset bernilai triliunan rupiah membutuhkan manajerial yang profesional agar nilai ekonomis barang—seperti saham, perhiasan, properti, hingga aset kripto—tidak merosot tajam selama proses hukum berjalan.
Pembentukan lembaga atau badan pengelola aset yang baru dipandang berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara jika tidak ditata secara efisien. Sebagian kalangan menyarankan agar kewenangan tersebut dioptimalkan lewat lembaga yang sudah ada seperti Badan Pemulihan Aset di bawah Kejaksaan.
Selain masalah kelembagaan, penerapan pembuktian terbalik (shifting the burden of proof) diprediksi akan menjadi babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Beban untuk membuktikan keabsahan suatu aset bakal bergeser dari penuntut umum ke tangan terdakwa/pemilik aset.
Jika pemilik aset gagal menunjukkan bukti konkret mengenai sumber perolehan hartanya, hakim berwenang memutuskan perampasan aset untuk dimasukkan ke kas negara. Poin ini dinilai sangat progresif, walau pembahasannya di Senayan kerap berjalan alot lantaran menyentuh area yang sensitif.
Polemik ambang batas nominal aset dan sorotan publik
Merangkum dari berbagai sumber di internet, astakom.com melansir, polemik mengenai ambang batas (threshold) nominal aset juga tak luput dari sorotan publik. Sejumlah draf mengusulkan limit minimal tindak pidana yang asetnya dapat dirampas adalah bernilai minimal Rp1 miliar.
Sebagian masyarakat berpendapat bahwa batasan nominal tersebut sudah ideal agar aparat fokus mengejar koruptor kelas kakap (big fish). Namun, ada pula yang beranggapan bahwa nominal batas minim tersebut justru bisa meloloskan prapraktik pencucian uang dalam skala yang diecer menjadi bernilai kecil.
Perjalanan RUU Perampasan Aset menuju tanggal keramat 15 Desember 2026 dipastikan bakal dipenuhi kejutan dan dinamika politik yang intens. Tenggat waktu yang dipasang oleh DPR tidak sekadar menjadi alat pembuktian kinerja legislasi, tetapi juga menjadi pertaruhan reputasi lembaga perwakilan rakyat tersebut di mata publik.
Netizen dan berbagai elemen masyarakat sipil berjanji akan terus memantau pergerakan di Senayan hingga ketukan palu terakhir berbunyi. Komitmen untuk mempublikasikan draf secara transparan harus dipenuhi agar undang-undang ini lahir sebagai senjata utama pemberantasan korupsi yang benar-benar ampuh.
Apakah janji manis pengesahan di pertengahan Desember 2026 ini bakal terwujud tanpa plot twist atau justru berakhir sebagai adegan antiklimaks berikutnya? Publik kini memegang kendali untuk terus mengawal dan menagih komitmen tersebut hingga tuntas. (aNs)
Gen Z Takeaway
Intinya, "drama" Senayan soal RUU Perampasan Aset yang dijanjikan fix sah tanggal 15 Desember 2026 ini beneran bikin netizen overthinking parah—terutama gara-gara draf resminya masih belum di-spill ke publik. Meskipun DPR bilang no debate dan siap mundur kalau molor lagi, koalisi sipil tetap red flag sama potensi adanya pasal selundupan yang bikin aturan ini cuma jadi lip service. Mulai dari aturan sita harta tanpa vonis (Non-Conviction Based), pembuktian terbalik, sampai pejabat yang hobi flexing kekayaan misterius bakal kena purge, pokoknya publik wajib stay tuned ngawal biar nggak kena plot twist di akhir tahun!









