Polri Tindak Tegas Pelaku Karhutla: 113 Orang Ditetapkan Tersangka
astakom.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat komitmen dalam penegakan hukum terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hingga 4 September 2026, Polri mencatat penanganan 169 laporan polisi dengan total luas areal yang terbakar mencapai 4.741,8915 hektare. Dari rangkaian penyidikan tersebut, sebanyak 113 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Motif pembukaan lahan
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto menjelaskan bahwa mayoritas tersangka yang diamankan merupakan pihak perorangan.
Para pelaku umumnya melakukan pembakaran di areal milik sendiri dengan alasan efisiensi untuk membuka lahan baru.
“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar Pipit dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/9/2026).
Indikasi keterlibatan korporasi
Penanganan perkara karhutla dilaksanakan secara terukur berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di setiap wilayah hukum.
Polda Riau mencatatkan jumlah tersangka terbanyak yakni 42 orang, diikuti oleh Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 orang.
Selanjutnya, Polda Kalimantan Timur menetapkan 13 tersangka, Polda Jambi 8 orang, Polda Kalimantan Barat 7 orang, serta Polda Kalimantan Selatan 3 orang.
Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak korporasi dalam kasus ini.
“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pipit.
Upaya penegakan hukum
Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk memberikan efek jera sekaligus menekan risiko penyebaran kebakaran secara ilegal.
“Polri tidak hanya melakukan pemadaman dan penanganan ketika terjadi kebakaran, tetapi juga memastikan aspek penegakan hukum berjalan. Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (05/09/2026).
Guna mengoptimalkan penanganan karhutla, Polri terus menggalang koordinasi lintas pemangku kepentingan dan mengimbau partisipasi aktif masyarakat.
“Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran,” tuturnya.
Peta perkembangan perkara
Berdasarkan rekapitulasi data periode 1 Januari hingga 4 September 2026, dari total 169 laporan polisi, sebanyak 55 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan 79 perkara telah meningkat ke tahap penyidikan.
Dari sisi dampak kerusakan lingkungan, wilayah Polda Riau mencatatkan areal terbakar terluas mencapai 2.112,25 hektare. Wilayah terdampak signifikan lainnya meliputi Polda Kalimantan Barat seluas 1.696,3 hektare dan Polda Lampung seluas 637,4 hektare.
Polri memastikan penegakan hukum akan terus dijalankan secara konsisten guna mencegah terulangnya bencana karhutla dan melindungi kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan. (aLf/RaM)
Gen Z Takeaway
Penanganan karhutla 2026 makin serius. Hingga 4 September, Polri mencatat 169 laporan, 4.741,89 hektare lahan terbakar, dan 113 tersangka. Mayoritas kasus diduga terkait pembukaan lahan dengan cara dibakar. Penegakan hukum tak berhenti pada pelaku perorangan, tetapi juga membuka peluang menindak korporasi jika ditemukan bukti keterlibatan. Ini jadi pengingat bahwa mencegah karhutla bukan cuma soal memadamkan api, tapi juga memastikan ada efek jera dan kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan.









