Kementerian PKP Gaspol Dorong Terobosan Hukum Pemanfaatan Tanah Negara untuk Hunian Rakyat

Penulis: Alfian Tegar
Editor: ⁠Henni Rachma Sari
Sabtu, 5 September 2026 | 14:03 WIB
Kementerian PKP Gaspol Dorong Terobosan Hukum Pemanfaatan Tanah Negara untuk Hunian Rakyat
Kementerian PKP memperkuat koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah [Dok. Kementerian PKP]

astakom.com, Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) lagi gaspol mendorong terobosan hukum demi mempercepat pemanfaatan tanah negara buat hunian rakyat.

Menteri PKP Maruarar Sirait menceraskan kalau kepastian hukum atas lahan itu kunci penting biar pembangunan rumah susun (rusun) maupun rumah tapak buat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ga pake drama terhambat.

“Kami ingin ada terobosan baru untuk proses ini agar dapat bergerak cepat karena dari sisi skema dan pendanaan sudah siap. Kami berterima kasih kepada Dirjen PSKP Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kasatgas Anti-Mafia Tanah untuk tetap menegakkan keadilan karena selama demi membela kepentingan rakyat kami juga tidak akan mundur,” ujar Maruarar atau yang akrab disapa Ara dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Langkah hukum dan tata kelola yang tepat

Ia mendorong urusan hukum dan administrasi pertanahan segera kelar lewat cara-cara terobosan yang tetep comply sama aturan undang-undang. 

Tujuannya yakni supaya status tanah yang mau dibangun beneran clear and clean, jadi semua pihak dapet kepastian.

“Skema pembangunan dan pendanaan sudah siap. Karena itu, yang diperlukan adalah langkah hukum dan tata kelola yang tepat agar persoalan lahannya dapat segera diselesaikan dan pembangunan untuk rakyat tidak tertunda,” jelasnya.

Sinergi berantas mafia tanah

Kementerian PKP juga memperkuat koordinasi bareng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) plus Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah. 

Kolaborasi ini sengaja dibikin buat mempercepat penyediaan lahan negara yang aman secara hukum.

Isu krusial ini dibahas langsung dalam pertemuan antara Menteri PKP Maruarar Sirait, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono, dan Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Brigjen Pol. Hendra Gunawan.

Analisis lahan yang diusulkan

Direktur Jenderal PSKP Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono menyampaikan kalau pihaknya bakal ngelakuin analisis komprehensif terhadap deretan lahan yang diusulkan Kementerian PKP. 

Langkah ini wajib dilakukan buat ngecek status, riwayat, sampai aspek hukumnya sebelum mulai dibangun.

Soal lahan PT KAI, Ilyas ngejelasin rekam jejaknya. Secara historis, tanah itu berasal dari tanah negara bekas hak barat yang lalu berubah jadi hak pakai atas nama Kementerian Perhubungan. Hak tersebut kemudian dilepaskan dan diserahkan ke PT KAI sampai akhirnya tercatat sebagai hak pakai atas nama PT KAI secara normatif.

“Secara normatif, hak atas tanah tersebut tercatat sebagai hak pakai atas nama PT KAI. Kami akan melihat dan menganalisis seluruh aspek pertanahan secara komprehensif sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dua jalur hukum yang lagi jalan

Di sisi lain, Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Brigjen Pol. Hendra Gunawan membeberkan kalau ada dua proses hukum yang saat ini lagi berjalan terkait sengketa lahan tersebut. 

Pertama, perihal gugatan warga terhadap PT KAI. Kedua, terkait proses hukum pidana yang dilaporkan PT KAI ke Polda Metro Jaya.

“Untuk proses pidananya sudah masuk tahap satu, yaitu penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta. Perkara tersebut juga sudah dilakukan gelar khusus dalam wadah Satgas Anti-Mafia Tanah wilayah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Hendra. (aLf/RaM)

Gen Z Takeaway

Pemerintah lagi ngebut memastikan tanah negara bisa dimanfaatkan untuk hunian MBR, dengan tetap mengutamakan kepastian hukum. Kementerian PKP, ATR/BPN, dan Satgas Anti-Mafia Tanah mempercepat pengecekan status lahan, termasuk yang berkaitan dengan PT KAI, agar pembangunan nggak tersandera sengketa. Jadi, percepatan tetap harus jalan bareng proses yang legal dan transparan.

Kementerian PKP Menteri PKP Maruarar Sirait Hunian MBR

Infografis

Terkini