Kubu Febrie Adriansyah Bantah Keras soal Aliran Dana Rp40 M, Spill Peran Sosok Lucy dan Ferry Boboho!
astakom.com, Jakarta – Isu panas soal dugaan pemberian uang senilai Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) akhirnya direspons tegas. Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah keras tuduhan tersebut dan menilai ada narasi yang sengaja dipotong serta disalahartikan.
Febri menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah menerima uang sepeser pun sebagaimana yang sempat ramai di sidang praperadilan.
"Kami menyebutnya kekeliruan informasi ini, itu dimulai dari ketika pertimbangan hakim praperadilan itu diambil sebagian saja. Jadi seolah-olah bahwa tidak benar ada pemberian uang Rp 40 miliar dari Tan Kian kepada Pak FA. Itu dulu yang kami tegaskan," kata Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jumat (04/09/2026).
Peran Sosok Lucy dan Aliran Dana ke Ferry Boboho
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian, Febri meluruskan kronologi sebenarnya. Informasi awal terkait penanganan perkara itu bermula dari pengakuan seseorang bernama Lucy kepada Tan Kian. Sosok Lucy inilah yang memicu komunikasi, meski Lucy sendiri sama sekali tidak dikenal oleh Febrie Adriansyah.
"Tan Kian justru mengatakan dia pertama kali disampaikan oleh seseorang yang bernama Lucy, seseorang yang bernama Lucy yang orang tersebut tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA," jelas Febri.
"Jadi seseorang bernama Lucy yang mengatakan bahwa intinya, ada perkara yang sedang berjalan, kalau tidak diurus maka ada potensi menjadi tersangka. Jadi yang menyampaikan itu adalah orang yang bernama Lucy," sambungnya.
Setelah itu, terjalin komunikasi antara Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Dalam BAP tersebut, uang Rp40 miliar diserahkan Tan Kian kepada Ferry Boboho, tanpa ada pernyataan bahwa uang itu akan diteruskan kepada Febrie.
"Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut," ucap Febri.
Frasa "bisa saja"
Febri juga spill bahwa Tan Kian menggunakan frasa "bisa saja" dalam BAP saat menjelaskan peruntukan uang itu kepada empat nama pejabat Kejagung, tanpa menyebut Febrie secara eksplisit. Uang tersebut murni diserahkan ke Ferry Boboho, dan tidak diketahui penggunaannya.
"Ini BAP Tan Kian ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp 40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA," kata dia.
"Justru Tan Kian memberikan uang tersebut kepada seseorang bernama Ferry, dan tidak diketahui apakah uang itu kemudian digunakan atau disimpan oleh Ferry atau pada pihak lain," sambungnya.
Atas dasar itu, pihak Febrie meminta isu ini diuji secara transparan berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi liar.
"Jadi kita tidak mencampuradukkan antara fakta dengan asumsi atau spekulasi pikiran-pikiran pihak-pihak tertentu," ungkap Febri.
Dugaan aliran dana valuta asing setara Rp40 miliar (dalam mata uang Dolar Singapura) ini sebelumnya mencuat dalam sidang putusan praperadilan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/08/2026). Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki sempat menyebutkan dalil penyidik mengenai dugaan penyerahan uang dari Tan Kian yang dikaitkan dengan kasus Jiwasraya dan ASABRI. (RaM/aNs)
Gen Z Takeaway
Plot twist di kasus aliran dana Rp40 miliar! Pihak Febrie Adriansyah langsung clear the air kalau pengakuan Tan Kian sebenarnya nyerahin uang ke sosok Ferry Boboho atas kabar dari seseorang bernama Lucy. BAP-nya pun sama sekali gak nyebut eksplisit kalau uang itu buat Febrie. Kubu Febrie minta publik gak terkocek asumsi dan tetap stick to the facts berdasarkan bukti hukum!









