Kemenbud Tetapkan 1.172 Cagar Budaya Nasional, Ada Istana Merdeka dan Ampera
astakom.com, Jakarta - Indonesia punya segudang peninggalan budaya yang bukan cuma punya nilai sejarah, tetapi juga menjadi bagian penting dari identitas bangsa. Karena itu, Kementerian Kebudayaan terus memperkuat perlindungan terhadap aset-aset tersebut.
Terbaru, Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) melalui Direktorat Warisan Budaya menetapkan 1.172 Cagar Budaya Peringkat Nasional hingga Agustus 2026. Penetapan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga, mengembangkan, sekaligus memanfaatkan warisan budaya secara berkelanjutan.
Melansir dari keterangan resmi Kementerian Kebudayaan yang diterima astakom.com pada Rabu (02/09/2026) Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan, penetapan tersebut penting untuk membuat pendataan aset budaya Indonesia menjadi lebih terstruktur. Menurutnya, masih banyak warisan budaya yang punya potensi besar dan perlu mendapat perlindungan.
"Melalui proses kajian, penelitian, dan rekomendasi hingga penetapan menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional sangat penting untuk menghasilkan inventarisasi yang terstruktur. Aset-aset budaya ini kemudian harus dilindungi, dikembangkan, kemudian dimanfaatkan sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. Hal ini yang menjadi tugas Kementerian Kebudayaan selain melindungi, merawat, kemudian memanfaatkannya sesuai kaidah yang sesuai tanpa merusaknya, hingga nantinya bisa diakses publik," papar Menteri Kebudayaan, Fadli Zon.
Ada Istana Merdeka
Jumlah tersebut berasal dari proses kajian yang dilakukan secara bertahap oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN). Pada tahap pertama yang diumumkan 19 Mei 2026, ada 430 cagar budaya yang telah direkomendasikan.
Setelah proses pengkajian berlanjut, terdapat tambahan 742 rekomendasi. Sehingga, sepanjang 2026 hingga Agustus, total objek yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional mencapai 1.172 objek.
Sumber datanya cukup beragam, mulai dari usulan pemerintah daerah, koleksi Museum Nasional Indonesia, hingga benda budaya yang dipulangkan atau direpatriasi dari luar negeri.
Beberapa nama yang ikut ditetapkan antara lain Istana Merdeka, Jembatan Ampera, Situs Cagar Budaya Desa Hilisimaetano, dan Situs Cagar Budaya Lia Waburi.
Selain berupa situs atau bangunan, ada juga benda koleksi museum dan hasil repatriasi. Di antaranya Keris Pusaka I Raksasa Bedak, Arca Maitreya Duduk, Wayang Cina-Jawa, Keris Klungkung, enam koleksi Pita Maha, serta rampasan Puputan Badung Tahun 1906.
Bukan sekadar status
Kemenbud menegaskan penetapan status bukan berarti pekerjaan selesai. Setelah ditetapkan, aset budaya tetap perlu dirawat, dipulihkan, direvitalisasi, dan diawasi sesuai kondisi masing-masing.
Pemerintah juga mendorong adanya publikasi hasil kajian TACBN, pemasangan penanda resmi atau signage, pengawasan melalui CCTV, hingga persiapan menghadapi potensi bencana di kawasan cagar budaya.
"Ke depan, dengan adanya CBN perlu reintroduksi dan rebranding aset-aset budaya agar masyarakat luas dan generasi muda bisa mengakses dengan narasinya yang lebih kokoh. Selain itu, melalui amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, aspek pelindungan mencakup perawatan, pemulihan, hingga revitalisasi perlu dilakukan sesuai kondisi cagar budaya. Pelindungan ini dilakukan agar cagar budaya dapat dikembangkan secara aktif, salah satunya melalui potensi ekonomi berbasis budaya." ungkap Menteri Kebudayaan.
Kemenbud berharap percepatan penetapan ini bisa membuat pengelolaan cagar budaya di berbagai daerah semakin terintegrasi. Jadi, warisan budaya bukan hanya aman secara hukum, tetapi juga tetap hidup dan bisa memberi nilai tambah bagi masyarakat serta ekonomi budaya. (deA/aNs)
Gen Z Takeaway
Warisan budaya bukan sekadar bangunan atau benda kuno. Dengan perlindungan dan pengelolaan yang tepat, aset sejarah ini tetap bisa dikenalkan ke generasi muda tanpa kehilangan nilai aslinya.









