Kejagung juga Panggil Pihak Bank sebagai Saksi untuk Usut Transaksi Febrie Adriansyah dalam Kasus TPPU
astakom.com, Jakarta — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil saksi dari sektor perbankan. Langkah ini diambil guna membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) selaku tersangka.
Pihak Kejagung menegaskan bahwa pemeriksaan saksi bank ini ditujukan untuk memetakan serta melacak lalu lintas alur keuangan Febrie.
"Tentunya (pemeriksaan) bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi, seperti itu, terhadap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara ini," ungkap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung Jakarta Selatan, Kamis (03/09/2026).
Anang menyampaikan bahwa penelusuran para saksi ini juga berkelindan dengan barang bukti yang sudah dikantongi tim penyidik. Namun, ia enggan membeberkan detail bukti mana saja yang diklarifikasi, termasuk perihal desas-desus penyitaan rekening Febrie.
"Saya tidak tahu persis. Yang jelas, dokumen yang terkait dengan dugaan dalam perkaranya itu," ujarnya.
FA diperiksa dengan enam orang lainnya
Proses hukum terhadap Febrie Adriansyah (FA) dalam pusaran TPPU ini terus berjalan maraton. Febrie digarap bersama enam saksi lainnya dalam pemeriksaan intensif.
"Kurang lebih tujuh orang. Dua itu Saudara FA dan Saudara NH, Nurman Herin. Kalau FA (diperiksa) sebagai tersangka. Kalau Nurman Herin diperiksa sebagai saksi untuk perkaranya FA," terang Anang.
Menurut penjelasan Anang, fokus pemeriksaan kali ini adalah menindaklanjuti feedback serta temuan dari keterangan saksi-saksi terdahulu, dipadukan dengan data serta barang bukti yang sudah terkumpul.
"Ini pemeriksaan terpisah. Lebih kepada menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya, juga berdasarkan data-data dan barang bukti yang didapat sebelum diperiksa yang bersangkutan," ungkap Anang.
"Ya (barang bukti) misalnya dokumen-dokumen yang sudah didapati oleh Tim 9 dari pihak-pihak lain, dicek juga, contohnya seperti itu untuk diklarifikasi kepada yang bersangkutan," imbuhnya.
Kasus yang menjerat Febrie
Sebagai informasi, Febrie udah ditetapkan sebagai tersangka di beberapa kasus sekaligus. Kasus yang menyeret namanya ini awalnya ditangani pihak Kepolisian, sebelum akhirnya dilimpahkan penuh ke Kejagung.
Awal mulanya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait skandal ASABRI bareng seorang pengusaha bernama Don Ritto.
Nggak berhenti di situ, dia juga tersandung kasus dugaan TPPU atas temuan barang bukti fantastis berupa 74 kg emas dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah. Dalam kasus emas ini, Kejagung turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Masih ada lagi! Tim penyidik sampai sekarang masih memproses dugaan korupsi lain yang melibatkannya, yakni kasus di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang sempat bikin mati listrik alias blackout. (aLf/RaM/aNs)
Gen Z Takeaway
Kejagung kembali menelusuri dugaan TPPU Febrie Adriansyah dengan memeriksa saksi dari sektor perbankan untuk memetakan transaksi dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mencocokkan keterangan, dokumen, serta barang bukti yang sudah dikantongi penyidik, sekaligus memperjelas konstruksi perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.









