Menko Yusril Gercep Verifikasi Isu 8 WNI Jadi Tentara Rusia

Editor: Henni Rachma Sari
Rabu, 2 September 2026 | 13:06 WIB
Menko Yusril Gercep Verifikasi Isu 8 WNI Jadi Tentara Rusia
Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (IG Yusril Ihza Mahendra)

astakom.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra buka suara soal 8 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung menjadi tentara Rusia. Yusril mengatakan pihaknya akan mencermati laporan tersebut.

“Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kita cermati,” kata Yusril dalam keterangannya dikutip Rabu (02/09/2026).

Ia menegaskan informasi yang beredar tidak serta merta ditelan mentah-mentah. Perlu diversifikasi dengan menyeluruh, terkait identitas, status kewarganegaraan hingga proses perekrutan yang disebut-sebut ditawarkan sebagai jasa pengamanan.

“Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi. Yang harus dipastikan adalah siapa orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada mereka dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia,” jelas Yusril.

Dugaan eksploitasi WNI

Di samping itu, Yusril juga menyoroti terkait informasi dari FISU yang menyebut perekrutan awal 8 WNI adalah tawaran pekerjaan sebagai jasa pengamanan dengan gaji fantastis. Mereka juga dijanjikan tugas non-tempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta berbagai tunjangan sosial.

Ke-delapan WNI tersebut adalah  Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.

FISU menyebut pola tersebut digunakan para perekrut untuk menarik warga asing melalui tawaran pekerjaan, yang kemudian dapat diarahkan ke dinas militer Rusia.

Dalam praktik diversifikasi, kata Yusril, Pemerintah harus melihat polemik tersebut dari Dua Sisi. Yakni, pertama terkait dugaan WNI jadi korban penipuan dan eksploitasi.

Dan yang kedua adalah konsekuensi hukum jika para WNI tersebut secara sadar bergabung tanpa izin presiden.

“Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban,” tegasnya.

Pun, Yusril menjabarkan aturan WNI yang masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden. Yakni, di atur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur mengenai kehilangan kewarganegaraan, antara lain bagi WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.

“Status kewarganegaraan seseorang tidak boleh kita tentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak. Harus ada penelitian dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum,” jelasnya. (RaM)

 Gen Z Takeaway

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah lagi memverifikasi kasus delapan WNI yang diduga terjebak jadi tentara Rusia, buat memastikan apakah mereka murni korban skam loker yang wajib dilindungi atau malah gabung secara sadar tanpa izin presiden yang berujung fix dicabut status kewarganegaraannya!

Menko Yusril Ihza Mahendra warga negara indonesia tentara rusia

Infografis

Terkini