Spill! Dari Fit and Proper Test hingga Pelantikan, Ini Proses dan Syarat Jadi Bos BI

Penulis: Shintya
Editor: A. Cuwantoro
Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:45 WIB
Spill! Dari Fit and Proper Test hingga Pelantikan, Ini Proses dan Syarat Jadi Bos BI
Spill! Dari Fit and Proper Test hingga Pelantikan, Ini Proses dan Syarat Jadi Bos BI (astakom/Bank Indonesia)

astakom.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap beberapa kandidat calon bos Bank Indonesia (BI), baik Gubernur Bank Indonesia maupun Deputi Gubernur Senior BI.

Proses pemilihan Gubernur Bank Indonesia sendiri dilakukan lewat pengusulan Presiden dan persetujuan DPR. Hal ini sesuai dengan Pasal 41 UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang P2SK, Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur.

Untuk posisi Gubernur BI dan Deputi Gubernur Senior, Presiden bisa memberi usulan paling banyak tiga nama atau tiga calon kepada DPR.

Presiden mengusulkan nama ke DPR

Selanjutnya Presiden memberikan usulan itu dalam bentuk Surat Presiden atau Surpres. Setelah itu, DPR punya waktu paling lambat satu bulan sejak usulan diterima untuk menyetujui atau menolak calon yang telah diajukan.

Kalau calon yang diajukan nggak disetujui DPR, Presiden wajib mengajukan nama baru atau calon baru.

Sebelum memutuskan persetujuan atau penolakan, Komisi XI DPR bakal melakukan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan terlebih dahulu.

DPR Rapat internal dan pengesahan di Rapat Paripurna

Kemudian dilanjutkan dengan rapat internal atau rapat panitia kerja (panja) Komisi XI DPR RI untuk mengambil keputusan dan dilanjutkan dengan dilakukan pengesahan dalam Rapat Paripurna.

Setelah disetujui di Rapat Paripurna, hasil keputusan itu bakal disampaikan ke Presiden untuk ditindak lanjuti dan dilakukan pelantikan resmi sebagai Gubernur Bank Indonesia definitif.

Fyi, untuk menempati posisi calon Gubernur BI, kandidat wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Syarat menjadi kandidat calon Bos BI

Berdasarkan Pasal 41 UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang P2SK, calon anggota Dewan Gubernur BI harus merupakan warga negara Indonesia; memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi; serta memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.

Selanjutnya, kandidat juga tidak boleh menjadi pengurus dan atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

Gen Z Takeaway

Pemilihan bos baru Bank Indonesia masih berproses nih, bestie. DPR lewat Komisi XI lebih dulu menggelar fit and proper test sebelum menentukan kandidat yang bakal disetujui. Setelah itu, keputusan dibawa ke rapat internal/panja, disahkan dalam Rapat Paripurna, lalu diserahkan ke Presiden untuk pelantikan. Intinya, calon Gubernur BI harus punya integritas, pengalaman di bidang ekonomi/keuangan/perbankan/hukum, dan nggak boleh aktif sebagai pengurus atau anggota partai politik.

DPR Fit and proper test Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti Komisi XI DPR

Infografis

Terkini