Perpres Ojol Masuk Tahap Akhir, 3 Kementerian Bagi Peran Atur Layanan

Penulis: Dhea Vallerina Riyon
Editor: Anri Syaiful
Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:31 WIB
Perpres Ojol Masuk Tahap Akhir, 3 Kementerian Bagi Peran Atur Layanan
Perpres Ojol Masuk Tahap Akhir, 3 Kementerian Bagi Peran Atur Layanan [astakom/Jessica Jowena Yiswi]

astakom.com, Jakarta - Aturan ojek online (ojol) kini masuk babak akhir. Pemerintah dan DPR RI telah memfinalisasi pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) yang cakupannya bukan cuma soal antar-jemput penumpang, tetapi juga layanan pengiriman barang dan makanan.

Pembagian tugasnya pun mulai jelas. Kementerian Perhubungan akan mengatur tarif angkutan orang, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menangani tarif pengantaran barang dan makanan, sedangkan pelaku transportasi online akan dinaungi Kementerian UMKM.

Setelah finalisasi, rancangan aturan tersebut masih harus melewati proses harmonisasi dengan melibatkan organisasi atau perwakilan pelaku transportasi online serta aplikator sebelum diterbitkan.

Tiga layanan, beda kewenangan

Sederhananya, ada tiga ranah utama yang dibagi dalam aturan ini. Tarif perjalanan penumpang menjadi urusan Kemenhub, tarif pengiriman barang dan makanan masuk kewenangan Komdigi, sementara pembinaan pelaku transportasi online berada di Kementerian UMKM.

Untuk tarif angkutan orang, sebagian ketentuannya sudah berjalan. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut aturan yang diterbitkan pada 30 Juni dan berlaku mulai 1 Juli 2026 sudah diterapkan oleh aplikator dan dirasakan pengemudi.

"Kita sih kalau dengan aturan yang sudah kita keluarkan pada tanggal 30 Juni, yang berlaku tanggal 1 Juli, itu kan sudah dijalankan oleh aplikator dan pengemudi juga sudah bisa merasakan perubahannya," ucap Dudy.

Dalam aturan tersebut, potongan komisi aplikator berada di angka 8 persen. Sementara untuk pengiriman barang dan makanan, besaran tarifnya belum ditetapkan karena masih dikaji bersama platform dan pengemudi.

Komdigi menyebut pembahasan tarif layanan tersebut akan melibatkan para pemangku kepentingan untuk mencari formula yang paling optimal.

Tinggal masuk harmonisasi

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tahap finalisasi telah selesai dan kementerian terkait selanjutnya akan masuk ke proses harmonisasi.

"Setelah finalisasi hari ini, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan perpresnya," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa silam (18/08/2026).

Proses tersebut akan dipimpin Kementerian Sekretariat Negara. Pemerintah menargetkan seluruh tahapan dapat dikebut agar regulasi segera memiliki bentuk final.

Target terbit September

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah membidik penerbitan Perpres pada akhir Agustus. Jika membutuhkan waktu tambahan, targetnya paling lambat awal September 2026.

"Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur mengenai jasa transportasi online ini," kata Prasetyo.

Di sisi lain, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan kementeriannya masih akan menyerap aspirasi dari komunitas dan asosiasi ojol serta aplikator. Arah pembinaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pendapatan pengemudi dari menarik penumpang, tetapi juga peluang usaha lain dalam ekosistem transportasi online.

"Semua pada prinsipnya tujuannya adalah bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera, dan mereka tidak hanya sekadar mendapatkan pendapatan dari penarikan ojol saja, tapi dari usaha-usaha yang lainnya," tutur Maman.

Dengan begitu, Perpres yang sedang difinalisasi ini nantinya punya cakupan yang lebih luas: tarif penumpang, tarif pengiriman barang dan makanan, sekaligus pembinaan pelaku transportasi online. (deA/aNs)

Gen Z takeaway

Urusan ojol sekarang makin jelas pembagian “mejanya”. Kemenhub pegang tarif penumpang, Komdigi mengurus barang dan makanan, sedangkan Kementerian UMKM menaungi pelakunya. Setelah harmonisasi kelar, aturan ini ditargetkan terbit akhir Agustus atau paling lambat awal September mendatang.

OJOL Perpres Ojol driver ojol kemenhub komdigi Kementerian UMKM

Infografis

Terkini